JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon meminta agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera mengirimkan draf revisi paket Undang-Undang Pemilu. Fadli menilai hal tersebut penting dilakukan agar revisi UU Pemilu tak dibahas mendadak dan terlalu dekat dengan pelaksanaan pemilu 2019.
"Dengan dikirimkan segera kepada DPR maka waktu yang dimiliki untuk pembahasan dapat lebih panjang dengan harapan agar UU pemilu yang dihasilkan lebih berkualitas," ujar Fadli dalam keterangan tertulis, Jumat (26/8/2016).
Terlebih, pemilu 2019 merupakan penyelenggaraan pemilu serentak untuk pertama kalinya.
Fadli berpendapat, setidaknya tahapan pemilu sudah dimulai pada pertengahan 2017. Ia menyinggung pemilu 2014, dimana UU baru disahkan pada 2012. Akibatnya, kerja penyelenggara pemilu menjadi kesulitan.
(Baca: Pemerintah Susun 13 Daftar Inventarisasi Masalah RUU Pemilu)
"Idealnya perangkat pemilu sudah siap 22-25 bulan sebelum pemungutan suara. Saat ini, waktu yang tersisa adalah 32 bulan lagi. Jika tidak segera dibahas dan disahkan, maka kerja KPU akan terhambat untuk mempersiapkan perangkat turunan dari UU Pemilu," tutur Politisi Partai Gerindra itu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pemerintah tengah menyusun daftar inventarisasi masalah dalam RUU Pemilihan Umum. Tjahjo menyebutkan, dalam RUU tersebut ada 13 poin yang berpotensi menjadi isu krusial dalam penyelenggaraan pemilu.
“Pertengahan bulan September mudah-mudahan RUU sudah bisa masuk ke DPR karena paling lambat Maret 2017, UU Pemilu harus sudah selesai mengingat tahapan pemilu serentak 2019 sudah harus dimulai pada Juli 2017,” ujar Tjahjo, seusai rapat koordinasi tingkat menteri tentang RUU Pemilu, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
(Baca: Mendagri Bantah Ada Syarat untuk Perketat Caleg dalam RUU Pemilu)
Sebelum diserahkan ke DPR, kata Tjahjo, RUU Pemilu terlebih dahulu akan dibahas dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menko Polhukam Wiranto. Setelah itu, RUU Pemilu dibawa dalam rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada awal September.
Draf RUU itu akan diserahkan kepada DPR pada September 2016. Sebelumnya, revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu, telah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016.
Revisi ketiga UU Pemilu itu bertujuan untuk menyederhanakan sistem pemilu di Indonesia pada 2019. Masyarakat akan secara serentak memilih presiden, wakil presiden, dan anggota legislatif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.