JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi didakwa dalam tindak pidana pencucian uang oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.
"Terdakwa telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI, selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta," ujar Jaksa Ronald F Worontika, saat membaca surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Adapun, uang-uang yang dierima Sanusi dari rekanan Dinas Tata Air tersebut terkait jabatannya sebagai anggota Komisi D DPRD DKI periode 2009-2014, dan selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019.
Pemberian tersebut terjadi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015.
Uang sebesar Rp 45 miliar tersebut diterima Sanusi dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012-2015.
Danu memberikan Sanusi uang sejumlah Rp21.180.997.275.
Kemudian, Sanusi menerima uang dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air DKI, tahun 2012-2015.
Sanusi menerima pemberian Rp 2 miliar. Selain itu, ia menerima dari pihak-pihak lain sejumlah Rp
22.106.836.498. "Untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut, terdakwa (Sanusi) membayarkan atau membelanjakan aset berupa tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor," kata Jaksa KPK.