Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GBHN Terus Dibahas

Kompas.com - 23/08/2016, 20:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Majelis Permusyawaratan Rakyat sepakat melanjutkan pembahasan terkait wacana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara. Namun, langkah untuk mewujudkan hal itu belum diputuskan, apakah melalui amandemen UUD 1945 atau merevisi UU yang ada.

Keputusan itu diambil dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan pimpinan fraksi MPR, di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (22/8).

Dalam rapat itu, awalnya Badan Pengkajian MPR memaparkan 15 topik yang mereka kaji. Topik itu, antara lain, merupakan penegasan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, penguatan kelembagaan MPR, penguatan sistem presidensial, penguatan kewenangan DPD, dan penataan kewenangan Komisi Yudisial. ”Kemudian, disepakati bahwa topik yang akan didalami lebih lanjut adalah poin nomor delapan, yaitu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional dengan model GBHN,” kata Ketua MPR Zulkifli Hasan yang memimpin rapat tersebut.

Pimpinan fraksi di MPR, lanjut Zulkifli, akan menyampaikan rencana pengaktifan GBHN kepada pimpinan pusat partai, sebelum hal itu dibahas kembali dalam rapat gabungan MPR pada 20 September.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai rencana mengaktifkan GBHN berikut mekanismenya ditentukan oleh MPR. Jika mau dilakukan lewat amandemen, MPR perlu membuat keputusan untuk menentukan agendanya.

”MPR itu kan isinya DPR, DPR isinya partai-partai. Partai-partai saja berkumpul, membuat kesepakatan, lalu DPR, MPR, kan selesai,” ujar Kalla.

Beda pendapat

Saat ini, partai-partai belum satu suara terkait mekanisme untuk mengaktifkan GBHN.

Ketua Fraksi PDI-P di MPR, Ahmad Basarah, mengatakan, upaya menghidupkan kembali GBHN itu akan lebih solid dan kuat jika melalui amandemen UUD 1945, dibandingkan jika hanya revisi undang-undang. Anggota Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengingatkan, amandemen jangan dilakukan karena emosi sesaat.

Terkait hal ini, Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menuturkan, partainya ingin menyosialisasikan dahulu GBHN ke internal partai dan masyarakat, sebelum memutuskan cara yang akan dilakukan. ”Caranya akan diputuskan kemudian, apakah melalui Ketetapan MPR atau amandemen UUD,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengkajian Bambang Sadono mengatakan, ada kelompok garis keras yang ingin kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen. Usulan agar haluan negara cukup diatur lewat revisi UU merupakan jalan tengah (Kompas, 20/8).

Terkait hal ini, Koordinator Gerakan Kembali ke UUD 1945 (asli) Zulkifli S Ekomei mengatakan, konstitusi hasil amandemen pasca reformasi terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan bangsa menjadi lebih baik. Terkait hal itu, kembali ke UUD 1945 sebelum amandemen, menurut dia, merupakan solusi untuk keluar dari masalah bangsa. Namun, dia keberatan jika posisinya itu disebut sebagai kelompok garis keras.

 

Versi cetak artikel ini terbit di harian "Kompas" edisi 23 Agustus 2016, di halaman 2 dengan judul "GBHN Terus Dibahas".

 

 

Kompas TV Batas Waktu Perumusan GBHN â?? Satu Meja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com