Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusutan Perbudakan di Kapal Ilegal Penangkap Ikan Jadi Prioritas Bareskrim

Kompas.com - 15/08/2016, 14:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengatakan, jajarannya kini fokus mengusut tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan perbudakan di kapal-kapal penangkap ikan ilegal yang beroperasi di wilayah perairan RI.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ari Dono menuturkan korban kejahatan perbudakan diperlakukan sangat tidak manusiawi. Mereka, kata dia, dianiaya, baik secara fisik maupun psikologis.

Untuk itu, Polri berupaya untuk membongkar setiap kejahatan perbudakan.

"Bukan hanya itu para korban diperlakukan layaknya komunitas komersial yang menguntungkan untuk kemudian dapat dengan mudahnya dieksploitasi. Tentu saja ini tidak bisa diterima oleh akal sehat manusia karena esensi HAM terlanggar," ujar Ari dalam pembukaan Asean Conference Human Trafficking And Forced Labor In Fishing Industry, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (15/08/2016).

Mantan Wakabareskrim ini menyatakan Polri berkomitmen dalam mencegah dan memberantas tindak pidana yang terorganisasi dan dioperasikan secara lintas negara itu.

“Paling awal tentu saja dengan memperhatikan berbagai instrumen internasional maupun perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta diselaraskan dengan arah kebijakan negara dalam menjaga dan melindungi sumber daya laut dari Nusantara ini," katanya.

Kedua, mengingat kompleksnya penanganan kejahatan lintas negara, Polri akan bekerja sama dengan banyak pihak terkait.

Terlebih lagi, para pelaku kejahatan merupakan kelompok yang terorganisir khususnya para pihak yang mempekerjakan tenaga kerja atau Anak Buah Kapal (ABK) ilegal, melibatkan lebih dari satu negara, dan terjadi di wilayah perairan yang luas.

Ari mencontohkan, kasus yang pernah ditanganiny adalah perbudakan ABK kapal di Benjina, Kepulauan Aru.

Kasus itu melibatkan korban sebanyak 658 orang ABK yang terdiri dari 512 warga negara Myanmar, 96 warga negara Kamboja, delapan warga negara Laos dan 42 warga negara Thailand.

Sebanyak delapaan orang, yang terdiri dari lima warga negara Thailand dan tiga Indonesia, dijadikan tersangka dalam kasus itu.

Pengadilan Indonesia telah memutus vonis kepada para terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 160 juta.

Tidak berhenti sampai disitu, kasus ini juga dikembangkan untuk menjerat para pelaku lainnya.

Dengan adanya konferensi ini, Ari berharap ada kesamaan persepsi dan komitmen dalam penanganan kejahatan perdagangan orang dalam industri perikanan di kawasan ASEAN.

Konferensi ASEAN yang rencananya akan berlangsung hingga dua hari ke depan ini juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan RI, delegasi dari negara-negara ASEaN, delegasi Imigrasi dari negara ASEAN, duta besar negara AsEAN, dan kementerian kelautan dari negara-negara ASEAN.

Kompas TV Bareskrim-KPK Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com