Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Vaksin Palsu di Harapan Bunda Belum Dapat Jaminan Hak Sehat

Kompas.com - 13/08/2016, 14:37 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu bersama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menuntut kepastian hukum terkait hak atas kesehatan.

Pasalnya, empat minggu sejak kasus vaksin palsu terungkap, pemberian jaminan kesehatan oleh negara dan korporasi pada korban belum juga dilakukan secara adil, tuntas dan menyeluruh.

Koordinator Aliansi Orang Tua Korban Vaksin Palsu, August Siregar, mengatakan bahwa pihak rumah sakit Harapan Bunda belum memiliki kemauan untuk menanggung biaya medical check up bagi anak-anam mereka.

Harapan Bunda adalah satu dari 14 rumah sakit yang dirilis pemerintah menggunakan vaksin palsu. 

Tuntutan lain dari keluarga korban seperti pemberian daftar nama pasien korban vaksin palsu dari 2003-2016, pembiayaan medical check up, pemberian vaksin ulang dan tanggung jawab segala akibat dari vaksin palsu.

Selain itu, pemberian asuransi kesehatan bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi tidak diakomodiasi oleh pihak RS.

"Belum ada itikad baik dari RS Harapan Bunda. Kami sudah minta mediasi ke Ombudsman dan KPAI, tapi RS terkesan lari dari tanggung jawab. Mereka bilang yang jadi tersangka adalah dokter, bukan pihak manajemen RS," ujar August saat memberikan keterangan di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/8/2016).

August menuturkan, beberapa waktu lalu pihak RS mengakui telah memberikan vaksin palsu kepada 44 anak, namun itu tidak dipublikasi.

Menurutnya, pihak keluarga hanya diberitahukan oleh pihak RS melalui pesan singkat. RS Harapan Bunda belum pernah mengeluarkan daftar resmi korban vaksin palsu.

Pihak RS pun, kata August, masih akan mempertimbangkan terkait pemberian medical check up secara gratis kepada korban vaksin palsu.

Selain itu pihak korban pun mengaku kesulitan untuk mendapatkan ringkasan rekam medis dari rumah sakit. RS Harapan Bunda mengaku dilarang oleh Satgas Vaksin Palsu untuk mengeluarkan catatan tersebut.

"Secara hukum, pihak manajemen RS seharusnya bertanggungjawab. Tujuan dari RS kan bertanggng jawab dalam hal penanganan medis," ungkap August.

Pengacara publik YLBHI Wahyu Nandang mengatakan negara belum sepenuhnya hadir memberikan jaminan pada seluruh korban.

Terbukti pemerintah tidak menindak tegas RS sebagai korporasi yang lalai dalam pengadaan vaksin. Di sisi lain, sebagai korporasi pihak RS belum ada itikad baik untuk bertanggungjawab kepada pasien.

"Pihak RS maupun Pemerintah harus menjamin ketersediaan jaminan perlindungan dalam pemulihan hak-hak korban terkait kasus vaksin palsu, terutama setelah berbagai langkah advokasi dilakukan," ujar Wahyu.

Terkait persoalan ringkasan rekam medis, Wahyu menjelaskan, di dalam pasal 52 Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan pasal 10 ayat 2 huruf c

Permenkes No. 269 tahun 2008 tentang rekam medis disebutkan bahwa resume rekam medis merupakan milik pasien dan dapat diminta oleh pasien atau kuasanya.

Kompas TV Menko PMK Gelar Rakor Penanganan Vaksin Palsu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com