Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Gagal, Calon Perseorangan Diminta Bawaslu untuk Terima Putusan Penyelesaian Sengketa

Kompas.com - 10/08/2016, 13:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nasrullah, meminta kepada seluruh pasangan calon yang telah dinyatakan tidak memenuhi syarat calon perseorangan untuk menerima putusan penyelesaian sengketa dari pihaknya.

Nasrullah mengungkapkan hal tersebut berdasar pada potensi terjadinya sengketa di setiap Bawaslu Provinsi, mengingat pendaftaran pasangan calon independen sudah ditutup, Minggu (7/8/2016).

"Bawaslu berharap agar calon perseorangan mau jujur, bisa menerima dan melaksanakan hasil penyelesaian sengketa di Bawaslu Provinsi, apapun hasil keputusan tersebut," ujar Nasrullah dalam pesan singkat, Jakarta, Rabu (10/8/2016)

Diketahui bahwa batas pendaftaran sengketa tiga hari setelah dikeluarkannnya keputusan mengenai persyaratan pasangan calon independen.

Persyaratan permohonan sengketa diawali dengan mengajukan permohonan kepada Bawaslu Provinsi.

Kemudian, disertakan lampiran bukti-bukti, dijilid sebanyak 7 (tujuh rangkap) rangkap sesuai dengan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2015.

Nasrullah meminta kepada setiap Bawaslu provinsi untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme pada saat memberikan putusan dari sengketa pencalonan.

"Tidak dapat dipungkiri potensi sengketa akan muncul di Bawaslu provinsi, sehingga butuh kecermatan dan kehati-hatian dalam mengambil keputusan nantinya," kata dia.

(Amriyono Prakoso)

* Artikel ini sebelumnya telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: "Bawaslu Minta Calon Perorangan Terima Putusan Penyelesaian Sengketa Jika Gagal"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com