Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencari Obat Mujarab Menghadapi Ujaran Kebencian

Kompas.com - 09/08/2016, 11:10 WIB

Penyebaran ujaran kebencian di media sosial di Indonesia sudah berlangsung lama. Namun, kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 29 dan 30 Juli lalu, menjadi peringatan bagi pemerintah untuk lebih "waspada" terhadap kerusakan yang ditimbulkan jika media sosial digunakan untuk membakar amarah.

Kini pertanyaannya, apa solusi yang paling tepat mengendalikan ujaran kebencian?

Jamie Bartlett, Direktur Pusat Analisis Media Sosial pada kajian Demos, menulis buku yang agak berbeda dari isu arus utama soal pertautan antara internet, termasuk media sosial dan demokrasi.

Alih-alih menulis bagaimana internet membantu penguatan demokrasi, dalam buku The Dark Net: Inside the Digital Underworld (2014), Bartlett menguraikan sisi "gelap" internet dari hasil observasi partisipatifnya, mulai dari situs pasar asasinasi, trolling (provokasi), perdagangan obat terlarang dalam jaringan, pornografi anak, hingga penyebaran pesan kebencian dari kelompok garis keras sayap kanan Eropa.

Barlett tidak berniat menumbuhkan ketidakpercayaan terhadap internet. Namun, ia ingin mendudukkan internet sebagai alat yang sudah bertautan erat dengan kehidupan manusia. Sebagai alat, internet bisa berdampak positif, tetapi juga negatif.

Menurut dia, internet sudah menjadi platform politik yang penting di berbagai belahan dunia, mulai dari kampanye Barack Obama di Amerika Serikat hingga flash mob gerakan pendudukan.

"Akan tetapi, teknik yang sama juga digunakan gerakan-gerakan politik ekstrem untuk menyebarkan pesan kebencian dan merekrut pendukung baru," tulis Barlett dalam buku itu.

Di Indonesia, contoh positif dan negatif media sosial sama-sama ada. Penggunaan media sosial untuk aktivitas kriminal sudah beberapa kali diungkap Polri, semisal prostitusi daring ataupun penipuan berbasis media daring.

Selain itu, muncul ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan. Di tingkat lebih parah, juga muncul penyebaran paham dan perekrutan anggota Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) dengan menggunakan media daring.

Untuk menindak penyebar ujaran kebencian, Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, juga ada Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com