Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panglima TNI: Prada sampai Jenderal jika Berbuat Salah, Harus Ditindak

Kompas.com - 08/08/2016, 20:31 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menegaskan, ia tidak akan menutupi kesalahan prajurit jika ada yang melakukan kesalahan.

Pernyataan itu disampaikan Gatot menanggapi pengakuan Koordinator Kontras Haris Azhar yang mendapatkan cerita dari Freddy Budiman soal keterlibatan oknum TNI dalam bisnis narkoba yang dijalankannya.

"Mulai dari pangkat Prada sampai jenderal, jika ada yang berbuat salah, harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar Gatot, di Kompleks Mabes TNI, seperti keterangan pers yang dikeluarkan Puspen TNI, Senin (8/8/2016).

Berdasarkan cerita Freddy, seperti diungkap Haris, ada oknum TNI berpangkat jenderal bintang dua yang mengawal distribusi narkoba lintas Sumatera.

Gatot mengatakan bahwa pernyataan Haris tersebut bukan pernyataan biasa, melainkan sebagai bahan introspeksi yang harus didalami kebenarannya.

TNI telah membentuk tim investigasi internal yang akan memeriksa seluruh personel atau mantan TNI yang terlibat narkotika, baik yang sudah masuk penjara atau yang sudah bebas dari hukuman.

Soal laporan TNI atas Haris Azhar ke Bareskrim Polri, Gatot mengatakan bahwa hal itu diperlukan agar mempercepat investigasi internal TNI, bukan upaya kriminalisasi.

"Haris Azhar bukan terdakwa, tapi sebagai terlapor. Ini diperlukan TNI membuat laporan ke Kepolisian, tujuannya agar pihak polisi sesuai kewenangannya mengadakan penyelidikan dan penyidikan," ujar Gatot.

Sebelumnya, Haris Azhar mengaku mendapatkan kesaksian dari Freddy Budiman terkait adanya keterlibatan oknum pejabat Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba yang dilakukan Freddy.

Kesaksian Freddy, menurut Haris, disampaikan saat memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat pada masa kampanye Pilpres 2014.

Menurut Haris, Freddy bercerita bahwa ia hanyalah sebagai operator penyelundupan narkoba skala besar.

Saat hendak mengimpor narkoba, Freddy menghubungi berbagai pihak untuk mengatur kedatangan narkoba dari China.

"Kalau saya mau selundupkan narkoba, saya acarain (atur) itu. Saya telepon polisi, BNN, Bea Cukai, dan orang yang saya hubungi itu semuanya titip harga," kata Haris mengulangi cerita Freddy.

Freddy bercerita kepada Haris, harga narkoba yang dibeli dari China seharga Rp 5.000.

Sehingga, ia tidak menolak jika ada yang menitipkan harga atau mengambil keuntungan penjualan Freddy.

Oknum aparat disebut meminta keuntungan kepada Freddy dari Rp 10.000 hingga Rp 30.000 per butir.

Usai menyampaikan cerita itu, Haris dilaporkan polisi, TNI dan BNN ke Bareskrim Polri, Selasa (2/8/2016).

Ketiga lembaga itu melaporkan Haris dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut dengan akan memanggil Haris untuk dimintai keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com