Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Hamdan Zoelva, Aturan Pencalonan Petahana Dulu Lebih Keras

Kompas.com - 05/08/2016, 10:20 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva, menilai, aturan pencalonan bagi petahana yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada saat ini relatif lebih lunak.

Jika merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, aturan sebelumnya jauh lebih keras.

“Dulu di UU 32 Tahun 2004, bahwa bagi petahana yang ingin maju lagi, enam bulan sebelumnya harus mundur,” kata Hamdan, seusai menghadiri Milad ke-41 Majelis Ulama Indonesia di Balai Kartini, Kamis (4/8/2016) malam.

Dalam UU saat ini, calon petahana yang ingin mencalonkan diri kembali, cukup mengajukan cuti.

Untuk Pilkada 2017, cuti dilaksanakan pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

Hamdan mengatakan, ketentuan dalam UU 32/2004 diubah karena dianggap melanggar hak seorang kepala daerah untuk dapat menjabat selama lima tahun penuh.

Namun, aturan tersebut sering kali disalahgunakan. Saat calon petahana melakukan kunjungan kerja ke daerah, dimanfaatkan untuk sosialisasi terkait pencalonannya dengan tujuan kembali memenangkan pilkada.

"Jadi turun ke daerah, ke desa, ke mana-mana dengan dinas, tapi dalam rangka implikasinya bagi dia untuk pengenalan program dan lain-lain,” ujar Hamdan.

Hal ini, menurut dia, tidak adil bagi calon lain yang bertarung melawan petahana.

“Itu yang jadi masalah. Sebenarnya aturan itu aturan yang bagus. Pengalaman kita banyak dalam masalah pilkada ini sehingga pembatasan seperti itu adalah perlu,” kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok mengajukan judicial review ke MK terkait pasal cuti yang diatur dalam UU tersebut.

Ahok merasa keberatan karena masa cuti yang ditetapkan bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI 2017.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com