JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 11 tahun Tim pencari fakta (TPF) pembunuhan Munir Said Thalib menyerahkan hasil penyelidikannya ke pemerintah. Saat penyerahan itu, pemerintahan dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhyono.
Namun hingga kini, hasil penyelidikan tak pernah dibuka. Kondisi inilah yang membuat Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Kontras berharap jika gugatan ini diterima, pemerintah mau mengungkap hasil penyelidikan. Sidang sengketa informasi ini sudah digelar untuk kelima kalinya.
Suciwati, istri almarhum Munir, kecewa dengan tidak terbukanya pemerintah. Namun, dia mengaku belum akan menemui Presiden Joko Widodo guna meminta dukungan.
Menurut Suciwati, jika Jokowi serius menuntaskan pekerjaan pemerintahan sebelumnya, maka kasus yang menimpa suaminya tersebut harus jadi fokus perhatian.
"Saya pikir bukan soal ketemu atau tidak, sebagai presiden kalau memang tahu kerja-kerja (pemerintah) dahulu tugas belum selesai, harusnya diselesaikan. Salah satunya kasus Munir," ujar Suciwati di Gedung Graha PPI Lantai 5, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa.
Jokowi, kata Suciwati, pernah mengatakan akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM. Janjinya tersebut mesti diimpelemntasikan, termasuk menyelesaikan kasus pembunuhan Munir.
"Mentang-mentang dia bukan yang mengangkat TPF (TPF dibentuk di pemerintahan SBY) kasus munir, kan artinya dia tetap harus menyelesaikan sebagai seorang presiden baru yang memang juga sejak awal komitmen bilang penegakan ham, kasus munir harus dituntaskan," tutur Suciwati.
Suciwati, bersama Kontras mendaftarkan permohonan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat pada Kamis (28/4/2016).
Permohonan sengketa informasi tersebut diajukan karena sampai saat ini Pemerintah belum juga memenuhi kewajibannya, yakni membuka dan mengumumkan secara resmi laporan penyelidikan Tim Pencari Fakta Kasus Pembunuhan Munir (TPF Munir) kepada publik.
Satrio menjelaskan, sesuai Penetapan Kesembilan Keppres No. 111 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Munir, maka pemerintah wajib mengumumkan secara resmi hasil penyelidikan kepada masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan penjelasan atas alasan belum diumumkannya hasil penyelidikan TPF.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.