Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor Nonyuridis yang Jadi Pertimbangan Kejagung Batalkan Eksekusi 10 Terpidana Mati

Kompas.com - 02/08/2016, 14:55 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmad membantah pembatalan eksekusi terhadap 10 terpidana mati karena adanya intervensi. 

Penundaan eksekusi, menurut Noor, karena kejaksaan mempertimbangkan berbagai faktor, baik yuridis maupun nonyuridis.

Aspek nonyuridis yang jadi pertimbangan adalah pendapat dan aspirasi publik. "Itu ada aspirasi keadilan yang berpihak kepada masyarakat itu seperti apa. Kita harus merespons itulah," ujar Noor di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/8/2016).

(Baca: Ini Alasan Kejaksaan Agung Tangguhkan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Seperti diketahui, menjelang pelaksanaan eksekusi, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan pengacara terpidana mati mengkritik dan menentang hukuman mati. 

Sejumlah nama, seperti Zulfiqar Ali dan Merry Utami, disebut tak layak dieksekusi karena unfair trial. Di jam-jam terakhir, Kejaksaan Agung membatalkan eksekusi terhadap keduanya.

Presiden ketiga RI Bacharudin Jusuf Habibie adalah salah satu pihak yang meminta agar menunda eksekusi terhadap Zulfiqar. Habibie bahkan menulis surat untuk Presiden Joko Widodo yang isinya permintaan penundaan itu. 

"Semua elemen masyarakat yang membuat laporan ke kami akan kami perhatikan. Siapapun. Terlebih yang itu adalah orang-orang yang harus didengar informasinya," kata Noor.

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sebelumnya menyatakan, penangguhan eksekusi bisa saja diputuskan pada detik-detik terakhir jika terdapat pertimbangan lain, yuridis dan non yuridis.

Ia mencontohkan penangguhan eksekusi Mary Jane Veloso dalam eksekusi mati tahap kedua atas permintaan pemerintah Filipina.

Pihak pengadilan Filipina masih memerlukannya menjadi saksi dan ada indikasi Mary Jane merupakan korban.

(Baca: Fadli Zon Minta Kejagung Jelaskan Alasan Penundaan Eksekusi 10 Terpidana Mati)

Prasetyo menjelaskan, menjelang eksekusi Jaksa Agung Muda Pidana Umum melaporkan adanya persoalan yuridis dan non yuridis yang menyebabkan eksekusi terhadap 10 terpidana mati ditangguhkan.

Sementara, terhadap 4 terpidana tetap dilakukan eksekusi mengingat tingkat kejahatannya. Adapun, empat terpidana mati yang telah dieksekusi adalah Freddy Budiman, Seck Osmane, Michael Titus, dan Humphrey Ejike. Freddy adalah satu-satunya warga Indonesia, tiga lainnya berasal dari Nigeria.

Kompas TV Alasan Hanya 4 Terpidana yang Dieksekusi

Kompas TV Inilah Terpidana Mati yang Belum Dieksekusi


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Sejumlah Pegawai Kementan Jadi Saksi

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Kemenag Imbau Jemaah Haji Lansia Manfaatkan Rukhsah Saat Beribadah

Nasional
Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Kemenag Akan Gelar Sidang Isbat Lebaran Idul Adha 7 Juni 2024

Nasional
Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Romlah Melawan Katarak demi Sepotong Baju untuk Sang Cucu

Nasional
“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

“Deal” Politik Nasdem dan PKB Bakal Jadi Penentu Dukungan untuk Anies Maju pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Bendum dan Wabendum Partai Nasdem Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Tak Khawatirkan Gempa di Senabang Aceh, Risma: Posisinya di Laut...

Nasional
PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

PKS Minta Uang Program Tapera Tidak Dipakai untuk Proyek Risiko Tinggi seperti IKN

Nasional
DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

DPR Akan Panggil Pemerintah Terkait Polemik Pemotongan Gaji untuk Tapera

Nasional
Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Diminta Perbanyak Renovasi Rumah Lansia, Risma: Mohon Maaf, Anggaran Kami Terbatas

Nasional
Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com