JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Uji materi diajukan tiga advokat anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (28/7/2016).
Dalam pertimbangan hukum, mahkamah menilai bahwa kerugian yang dialami oleh pemohon tidak disebabkan oleh inkonstitusionalnya ketentuan yang diujikan, melainkan akibat implementasi ketentuan tersebut.
Pemohon mempermasalahkan mekanisme pemilihan pengurus advokat yang dinilai selalu menimbulkan konflik dan berujung pada perpecahan anggota bahkan organisasi advokat.
Mahkamah menilai bahwa hal tersebut merupakan bagian dari dinamika organisasi yang pasti dialami oleh tiap-tiap organisasi sehingga harus diselesaikan sendiri secara institusional.
"Permohonan pemohon bukanlah konstitusionalitas norma, tetapi merupakan persoalan implementasi norma akibat tidak dipatuhinya semangat yang terkandung dalam norma undang-undang yang dimohonkan pengujian pada pelaksanaan pemilihan pimpinan organisasi advokat," ujar Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Mahkamah kemudian menyatakan bahwa permohonan uji materi ini tidak beralasan menurut hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.