SEMARANG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong kemunculan saksi yang berani mengungkap kasus vaksin yang beredera di sejumlah rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Kami imbau saksi-saksi yang mengetahui praktik tindak kejahatan ini untuk tampil," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Semarang, Selasa (26/7/2016).
Menurut dia, LPSK akan memberi jaminan perlindungan bagi para saksi tersebut. Hingga saat ini, lanjut dia, belum ada saksi yang mengajukan perlindungan berkaitan dengan pengungkapan kasus vaksin palsu tersebut.
LPSK, kata Haris, sedang berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat yang mendampingi para korban. Ia menuturkan peredaran vaksin palsu tersebut cukup luas.
Ia menilai masih ada saksi yang belum muncul yang mungkin dapat memberi kontribusi untuk mengungkap kasus tersebut.
"Jangan sampai yang bersalah lepas dari jerat hukum, jangan sampai peristiwa semacam ini terulang lagi," katanya.
Kasus vaksin palsu masih dikembangkan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Sebanyak 23 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka terdiri dari dokter, bidan, distributor dan sales. Sebagian berkas tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.