JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Kejaksaan Indro Sugianto menilai, reformasi birokrasi di internal Kejaksaan Agung belum maksimal.
Terlebih setelah Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengundurkan diri dan belum ada penggantinya hingga saat kini.
"Ada kemajuan ya ada, tapi enggak cepat banget. Tapi kalau dibilang sangat lamban, benar," ujar Indro dalam sebuah diskusi Bertajuk 'Catatan Reformasi Kejaksaan', di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2016).
Ia menjelaskan, secara struktur dan tangggung jawab, sejumlah kelembagaan terkait reformasi birokrasi kejaksaan berada di bawah wakil jaksa agung.
Wakil jaksa agung, kata dia, merupakan ketua koordinator tim serta pengarah yang secara langsung memantau dan menangani urusan-urusan terkait reformasi birokrasi.
Karena hingga saat ini belum ada yang menjabat sebagai wakil jaksa agung, maka tidak ada yang mengendalikan tim-tim tersebut.
"Itu tidak ada dan menjadi masalah," kata dia.
Ketiadaan wakil jaksa agung yang bertanggung jawab terkait reformasi birokrasi turut menjadi penghalang perubahan di tubuh kejaksaan agung.
Adapun saat ini peran wakil Jaksa Agung dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Bambang Waluyo sebagai Pelaksana Tugas.
Namun, dalam praktiknya, kewenangan Plt terbatas, yakni tidak bisa mengambil keputusan strategis.
"Dia (plt) juga tidak mungkin rapat-rapat pengambilan keputusan strategis, rapim-rapim itu, dia enggak bisa menggunakan kewenangan Pltnya. Plt tidak bisa (menggunakan) kewenangan (seperti) sebagai wakil jaksa agung," kata dia.
Ketua harian Masyarakat Pemantau Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Choky Ramadhan menambahkan, peran wakil jaksa yang diisi Plt dirasa kurang maksimal.
Pasalnya, tugas plt yang diserahkan kepada Bambang Waluyo justru bakal menjadi tak fokus. "Ya makanya kurang (maksimal), kan tugasnya jadi dua. Kalau misalnya wartawan kan ditunjuk nulis juga editor juga, kan puyeng," kata dia.
Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto memutuskan pensiun dini dari jabatannya pada 29 Februari 2016. Andi beralasan, sudah cukup mengabdi pada Korps Adhyaksa selama 35 tahun.
Sepanjang karir yang dijalani, ia telah berpindah jabatan sebanyak 19 kali. Ia juga sempat menjadi pelaksana tugas (Plt) jaksa agung setelah Basrief Arief selesai menjalani tugas.
Kemudian, Andi kembali menjabat Wakil Jaksa Agung setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Muhammad Prasetyo sebagai Jaksa Agung pada November 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.