JAKARTA, KOMPAS - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi, mengakui ada "bau duren" dalam pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai tata ruang Pantai Utara Jakarta.
"Bau duren" yang dimaksud diduga merupakan uang bagi anggota DPRD DKI Jakarta yang membahas rancangan peraturan daerah agar sesuai keinginan pengembang.
Pengakuan itu terungkap dalam persidangan perkara suap oleh Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja kepada Sanusi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/7).
Tiga saksi yang dihadirkan di dalam sidang kesemuanya juga anggota DPRD, yakni Sanusi, Merry Hotma, dan Bestari Barus.
(Baca: Sanusi Akui Bos Agung Sedayu Janjikan Uang agar Raperda Segera Disahkan)
Ketiganya dimintai keterangan dalam persidangan dengan terdakwa Ariesman dan Trinanda Prihantoro yang didakwa memberikan suap untuk mendorong percepatan rancangan peraturan daerah reklamasi, dan mengubah pasal yang mengatur soal kontribusi tambahan pengembang.
Di dalam sidang terungkap bahwa Sanusi berkali-kali melakukan komunikasi dengan Saiful alias Pupung, anggota staf PT Agung Sedayu Group, yang membahas tentang perkembangan raperda dan "bagi-bagi kue".
Jaksa KPK memutar tiga rekaman telepon antara Sanusi dan Pupung. Dalam salah satu percakapan itu terungkap adanya desakan agar Sanusi segera mengondisikan anggota DPRD agar kuorum untuk bersidang dan memberikan persetujuan atas pembahasan raperda reklamasi.
(Baca: Sanusi Akui Pengembang Mengeluh Keberatan soal Tambahan Kontribusi 15 Persen)
Intensitas hubungan Pupung dengan Sanusi itu juga dipertanyakan oleh jaksa KPK.
"Apa maksudnya ada kata 'bagi-bagi' di dalam percakapan Saudara saksi dengan Pupung? Saudara juga bilang 'gue cuma digepokin Rp 1 miliar sama dia.' Ini maksudnya apa?" tanya jaksa Ali Fikri.
Sanusi mengatakan, percakapannya dengan Pupung ketika itu hanya untuk memancing Pupung.
"Saya hanya memancing Pupung. Sebab, di dalam pembahasan raperda itu sudah ada tercium bau durennya, tetapi tidak sampai ke saya. Jadi, saya coba memancing Pupung. Tetapi dia bilang tidak ada," katanya.
(Baca: Sanusi Mengaku Duit Rp 2 Miliar dari Pengembang untuk Modal Jadi Cagub DKI)
Di dalam kesaksiannya, Sanusi juga mengakui pembahasan percepatan raperda itu antara lain dilakukan di rumah pemilik PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Desember 2015.