Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi II: Rapat Konsultasi KPU-DPR Bukan Pemangkasan Independensi

Kompas.com - 14/07/2016, 22:08 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Al Muzzammil Yusuf menyatakan rapat konsultasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPR dalam menyusun Peraturan KPU (PKPU) merupakan jalan tengah, meskipun kesimpulannya mengikat bagi KPU.

Pernyataannya itu terkait dengan rencana KPU yang hendak mengajukan gugatan atas pasal 9 Undang-udang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Pada pasal tersebut KPU diwajibkan berkonsultasi dengan DPR dalam menyusun PKPU dan hasilnya pun dinyatakan mengikat.

(Baca: KPU Hampir Rampungkan Draf Uji Materi UU Pilkada)

"Jadi, itu bukan untuk memangkas independensi KPU, tapi supaya KPU membuat PKPU yang sesuai dengan Undang-undang (UU), itu saja," ujar Al Muzzammil saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

Dia menambahkan, jika dalam rapat konsultasi KPU tidak sepakat dengan usulan DPR, bisa saja KPU tak menyetujuinya.

"Makanya sebelum dicapai hasil yang mengikat, KPU dan DPR bisa terus berdiskusi untuk mencapai kesepakatan. Tentunya kesepakatan yang dicapai harus sejalan dengan UU tanpa memangkas indpendensi KPU selaku penyelenggara pemilu, itu namanya jalan tengah," papar Al Muzzammil.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan KPU masih menyusun draf uji materi Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

(Baca: Komisi II Anggap KPU Tak Perlu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)

Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan undang-undang dasar dan undang-undang.

Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang. "Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.

Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi yaitu terkait dengan ketentuan pasal 9a. Dalam pasal tersebut KPU wajib berkonsultasi dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan indpendensi kanterletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujar Ida.

Kompas TV Hadar Gumay Ditetapkan Sebagai Plt Ketua KPU

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Nasional
35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

35 Bakal Calon Kepala Daerah Dapat Rekomendasi PKB, Ini Daftarnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com