Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Anggap KPU Tak Perlu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada

Kompas.com - 14/07/2016, 14:55 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak perlu menggugat pasal 9 dalam Undang-undang (UU) nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menyebutkan KPU wajib berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR dalam menyusun dan menetapkan peraturan KPU (PKPU).

"Pertama, karena KPU merupakan lembaga penyelenggara yang menjalankan UU tersebut, sehingga tidak elok," ujar Rambe saat diwawancarai di Kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).

"Kedua, konsultasi yang dilakukan KPU bersama DPR dalam menyusun peraturan KPU (PKPU) merupakan bagian dari rapat dengar pendapat (RDP), dan yang namanya RDP kesimpulannya pasti mengikat, itu sudah diatur dalam UU MD3 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD," lanjut politisi Partai Golkar itu.

(Baca: KPU Pertimbangkan Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada ke MK)

Sehingga Rambe pun mengatakan, tanpa adanya kata mengikat sebagaimana tercantum dalam pasal 9 UU Pilkada, RDP KPU bersama DPR dalam konsultasi pembuatan PKPU pun kesimpulannya pasti mengikat.

Hal senada disampaikan pula oleh anggota Komisi II lainnya, Al Muzzammil Yusuf. Dia menyatakan kesimpulan RDP yang mengikat telah diatur dalam UU MD3.

"Lagipula itu memang harus mengikat kesimpulannya karena sudah tugas DPR untuk mengawal KPU agar bertugas sesuai UU, karena kami merasa beberapa PKPU dulu ada yang tak sejalan dengan UU Pilkada, tapi silakan saja kalau KPU mau gugat," kata dia.

(Baca: Jimly: Tak Elok Jika KPU dan Bawaslu Ajukan "Judicial Review" UU Pilkada)

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati mengatakan KPU masih menyusun draf uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Draf disusun berdasarkan ketentuan MK soal hukum acara pengujian undang-undang," kata Ida di KPU, Jakarta, Rabu (13/7/2016).

Dalam draf tersebut, KPU akan menjelaskan tiga hal. Pertama, KPU memberikan penjelasan tentang kewenangan MK berdasarkan undang-undang dasar dan undang-undang. Kedua, KPU menjelaskan legal standing dalam melakukan uji materi undang-undang.

(Baca: Ini Alasan Bawaslu Yakin UU Pilkada Tak Ganggu Independensi)

"Dalam UU MK dan peraturan MK diatur siapa yang punya legal standing untuk ajukan uji materi. Salah satunya lembaga negara. KPU termasuk lembaga negara yang diatur dalam konstitusi," ucap Ida.

Ketiga, KPU menjelaskan alasan pengajuan uji materi yaitu terkait dengan ketentuan pasal 9a.

"Sepanjang anak kalimat mengikat ini yang mempunyai satu potensi menghambat KPU untuk bisa mengambil suatu keputusan yang mandiri. Esensi kemandirian dan indpendensi kanterletak pada pengambilan keputusan yang tidak bisa tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun," ujar Ida.

Kompas TV DPR Jegal Calon Perseorangan?- Satu Meja eps 146 bagian 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com