Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutiyoso: Kami Panggil Orang untuk Interogasi Saja Enggak Bisa, Bagaimana?

Kompas.com - 06/07/2016, 16:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso, berharap revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme segera rampung.

Revisi Undang-Undang itu masih dalam tahap pembahasan oleh pemerintah bersama DPR RI.

"Menurut saya, revisi Undang-Undang Terorisme itu harus segera diperbaiki, karena itu titik lemah kita, sehingga sangat terbatas gerakan aparat kita maupun aparat intelijen dan kepolisian," kata Sutiyoso saat ditemui di kediaman Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2016).

Keterbatasan kerja aparat yang diatur dalam undang-undang, terutama untuk aparat intelijen, sangat disayangkan Sutiyoso.

Termasuk dalam kondisi di saat pihak BIN mengetahui ada orang yang terindikasi sebagai teroris tetapi tidak bisa menggali informasi lebih dalam terhadap yang bersangkutan.

"Indikasi (keterbatasan) jelas, kami panggil orang untuk interogasi saja enggak bisa, bagaimana?" tutur dia.

Terkait dengan bom bunuh diri di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, kemarin, Sutiyoso membantah pihak BIN disebut kecolongan. Menurut dia, BIN sudah bekerja keras dengan mengumpulkan informasi seakurat mungkin dan mengabarkannya kepada Polri.

Namun upaya BIN dinilai masih terbatas karena kewenangan yang diatur dalam undang-undang belum mendukung hal itu.

"Fungsi BIN itu hanya memberikan informasi kepada aparat, nanti bakal ada begini. Tapi kami tidak pernah bisa menjelaskan di mana tempatnya. Karena apa, karena keterbatasan kami," ujar Sutiyoso.

Saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus), Polri memberikan catatan kurangnya aspek pencegahan dalam undang-Undang yang berlaku saat ini. Densus 88 merasa kesulitan untuk menekan tindak pidana terorisme di lapangan.

Adapun latar belakang revisi undang-undang tersebut berawal dari teror bom di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Januari 2016. Pemerintah di kala itu mengaku sudah mendeteksi pergerakan kelompok teroris sebelum serangan.

Namun aparat tidak dapat menangkap kelompok teroris karena terkendala aturan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNBP: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

Nasional
Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

Nasional
LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

Nasional
Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com