Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penyiksaan Manusia Diibaratkan Fenomena Gunung Es

Kompas.com - 25/06/2016, 13:45 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan 26 Juni sebagai International Day In Support of Victims of Torture atau Hari Anti-Penyiksaan Internasional.

Diperingatinya hari tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Manusia berhak untuk hidup tanpa disiksa.

Terkait dengan Hari Anti-Penyiksaan Internasional itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, pemerintah Indonesia belum sepenuhnya menuntaskan persoalan penyiksaan manusia.

Direktur ICJR, Supriyadi, mengatakan bahwa pihaknya mencatat sejumlah kasus penyiksaan terjadi selama 2016.

Praktik penyiksaan yang terungkap ini diibaratkan seperti fenomena gunung es, karena sesungguhnya jumlah kasus penyiksaan lebih banyak dari yang dilaporkan.

"Pemantauan ICJR tahun 2016 sejak Januari-Juni terdapat sedikitnya 18 kasus penyiksaan. Dari jumlah tersebut kasus yang terjadi berada di 3 yurisdiksi, yakni di tahap Penyidikan, Lapas dan Militer," kata Supriyadi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/6/2016).

Ia mengatakan, dari 18 orang tersebut terdapat 3 korban yang meninggal dunia. Diduga, korban meninggal akibat tindak penyiksaan.

"15 korban lainnya didapati luka ringan, luka berat, diintimidasi dan direndahkan martabatnya sebagai manusia," kata dia.

Supriyadi melanjutkan, dari 18 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anak-anak. Dua anak di antaranya diduga terlibat dalam jaringan teroris, dan satu anak lainnya divonis hakim karena terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

ICJR, kata dia, menilai bahwa pelaku penyiksaan di 18 kasus tersebut berasal dari berbagai kalangan.

"Tidak hanya dilakukan oleh Polisi, Sipir dan TNI saja. Namun juga dilakukan oleh Densus 88 dan Gabungan Aparat TNI/Polri/Densus 88," kata dia.

Berdasarkan 18 kasus tersebut, lanjut Supriyadi, praktik penyiksaan paling banyak dilakukan pada tahap penangkapan, yaitu sejumlah 11 orang. Sedangkan pada masa penahanan, tercatat ada enam orang.

"Satu orang saat di lembaga pemasyarakatan (narapidana), itu pun dalam kondisi telah tewas," kata dia.

Praktik Penyiksaan yang terjadi di 2016 ini dikualifikasikan dalam penegakan Tindak Pidana Ringan, Tindak Pidana Berat dan Lainnya.

Yang dimaksud “Tindak Pidana Ringan”, kata dia, adalah kasus perjudian dan penjambretan. Sedangkan kategori “Tindak Pidana Berat” adalah pembunuhan, terorisme dan makar.

Sedangkan yang dimaksud "lainnya” adalah upaya yang dilakukan oleh pelaku penyiksaan dalam rangka membongkar jalan suatu daerah atau ditangkap aparat tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com