JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Maruf Amin mengatakan, pihaknya mengusulkan akan membuat Dewan Pertimbangan Syariah.
Lembaga tersebut dibuat untuk mengawasi siaran dakwah di televisi dan radio.
"Kami menganggap perlu. Di televisi atau radio sebelum ditayangkan akan memperoleh konfirmasi penayangan akan berdampak seperti apa. Secepatnya akan dibuat," kata Maruf di kantornya, Jakarta, Selasa (14/6/2016).
Dewan Pertimbangan Syariah akan menjadi lembaga yang independen berisikan anggota dari berbagai macam elemen. Selain dari MUI, anggota terdiri dari akademisi, LSM, dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut Maruf, tayangan televisi masih banyak yang belum sesuai dalam penayangan program dakwah.
Untuk itu, diperlukan data yang lengkap mengenai penilaian siaran dakwah yang tidak sesuai dan dikhawatirkan akan meresahkan masyarakat.
Jika ditemukan siaran dakwah yang bermasalah, Dewan Pertimbangan Syariah akan melaporkan siaran tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Nanti kami akan minta ke KPI misalnya. Lewat MUI ke KPI. Yang punya hak melakukan eksekusi kan KPI sekarang ini," tutur dia.
Maruf mengatakan, pembentukan Dewan Pertimbangan Syariah tidak hanya untuk mengawasi siaran dakwah selama bulan Ramadhan.
Menurut dia, anggota Dewan Pertimbangan Syariah akan melalukan pengawasan sepanjang tahun.