JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kepala Korps Brimob Brigjen (Pol) Murad Ismail agar membantu menghadirkan empat anggota Brimob untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Permintaan tersebut disampaikan secara lisan maupun tertulis.
Keempat anggota Brimob itu pernah menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diduga melibatkan Nurhadi.
"Saya minta Direktur Penyidikan untuk menindaklanjuti dari Brimob. Kepada Kakor Brimob untuk membawa saksi tersebut agar bisa ditanyai di KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Menurut Agus, KPK telah berkoordinasi dengan petinggi Polri mengenai pemanggilan empat anggota Brimob tersebut.
Ia berharap keempatnya bisa dihadirkan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, surat yang dikirimkan KPK kepada Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti terkait empat anggota Brimob tersebut telah ditindaklanjuti.
Polri telah menyatakan siap membantu.
Keempat anggota Brimob tersebut yakni, Brigadir (Pol) Ari Kuswanto, Brigadir (Pol) Dwianto Budiawan, Brigadir (Pol)Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
KPK membutuhkan keterangan keempat anggota polisi tersebut, karena diduga kuat mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepada media beberapa waktu lalu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi kepala satuan empat polisi yang tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Boy, empat polisi tersebut tidak dapat memenuhi panggilan KPK karena dipindahtugaskan ke Poso dan bergabung Satgas Tinombala yang memburu kelompok teroris Santoso. Pemindahan tugas tersebut sejak akhir Mei 2016.