Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK soal Kasus Suap Hakim

Kompas.com - 07/06/2016, 11:37 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, Selasa (7/6/2016).

Junaidi akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Junaidi akan diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan perkara korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus, Bengkulu, pada 2010.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

KPK sebelumnya menetapkan lima orang tersangka dalam operasi tangkap tangan di Bengkulu. Dua di antaranya adalah hakim pada Pengadilan Tipikor.

Sementara dua orang lainnya adalah terdakwa dalam kasus korupsi di RSUD M Yunus. Keduanya adalah mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii, dan mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni.

Junaidi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ia diduga melakukan korupsi melalui penerbitan surat keputusan (SK) gubernur soal pembentukan tim pembina pada RSUD Muhammad Yunus.

Penerbitan SK gubernur tersebut mengatur besar honor bagi tim pembina RSUD M Yunus. Akibat penerbitan SK itu, eksekutif memiliki dasar untuk memberikan honor kepada tim pengawas yang telah diatur sebelumnya oleh tersangka.

Penyidik Bareskrim memperhitungkan, total kerugian negara mencapai Rp 359 juta. Junaidi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini ditangani bersama-sama antara Bareskrim Polri dan Direktorat Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com