Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen PAS: Konflik Lapas Kerap Terjadi Akibat Pembatasan Remisi

Kompas.com - 06/06/2016, 15:42 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak menyebutkan bahwa konflik yang kerap terjadi di lembaga pemasyarakatan bukan karena fasilitas yang masih tak memadai, melainkan karena masalah pemberian pengurangan hukuman atau remisi.

"Terkait pemenuhan hak-hak dasar, itu kan sudah terpenuhi. Jadi yang berbeda menyangkut masalah pemberian remisi," kata Dusak saat ditemui di kantor Kementerian Koordintor Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jakarta, Senin (6/6/2016).

Hak mendapatkan remisi, kata Dusak, sebetulnya sama untuk setiap narapidana seperti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Perbedaan masa remisi, bergantung pada jenis-jenis kasus yang menjerat mereka.

"Memang kami sepakat untuk kasus-kasus tertentu harus dibikin jera," ujar dia.

(Baca: Lapas Pangkalpinang Kelebihan Kapasitas, Sandera Pajak Ditahan di Poliklinik Gigi)

Di dalam UU 12/1995 tidak menyebutkan ketentuan pengecualian pemberian remisi untuk narapidana kasus-kasus tertentu.

Sedangkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 disebutkan narapidana kasus terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, prikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transaksional terogranisasi lainnya tidak akan diberikan remisi kecuali memenuhi beberapa persyaratan tertentu.

Aturan pada PP tersebut dianggap bertentangan dengan UU 12/1995 yang tak mengecualikan pemberian remisi.

(Baca: Gelar Razia Mendadak, Petugas Lapas di Bengkulu Dianiaya Napi)

Padahal, kata Dusak, seharusnya PP mengacu pada UU. Pemberian remisi pun dianggap harus pula diberikan pada narapidana kasus-kasus tersebut untuk mengurangi kepadatan di lapas.

Dusak menyebutkan, penambahan narapidana setiap bulannya bisa mencapai 1.000 orang. Salah satu cara mencegah kelebihan kapasitas di lapas adalah dengan pemberian remisi.

"Dengan memberi remisi, ada gunanya kami membina. Kalau dia menghukum lagi, ditahan lagi kan. Pembinaannya tentu berbeda. Bagaimana dengan kondisi kapasitas 1.000 isinya 3.000 mau lakukan pembinaan yang benar?" tutur Dusak.

(Baca: Rusuh Lapas Banceuy, Wapres Soroti Kelebihan Kapasitas dan Kurangnya Pengamanan)

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly pun mengungkapkan keinginan merevisi PP 99/2012 tersebut untuk meminimalisasi kerusuhan di lapas.

"Bagaimana pun setiap orang punya hak. Konstitusional itu. Dan kalau dari segi hak warga binaan dijamin UU 12/1995," kata Yasonna saat ditemui di kesempatan yang sama.

Kompas TV Kesaksian Narapidana Disiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Nasional
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com