Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Siap Dibawa ke Paripurna, Sejumlah Fraksi Beri Catatan

Kompas.com - 31/05/2016, 20:22 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah telah rampung.

Seluruh fraksi di DPR setuju untuk membawa proses pembahasan ini ke tahap dua di rapat paripurna mendatang untuk mendapatkan persetujuan.

Kendati setuju, sejumlah fraksi tetap memberikan catatan, terutama terhadap syarat dukungan yang harus dikantongi pasangan calon kepala daerah apabila ingin maju dalam pilkada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 40, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 20 persen jumlah kursi di DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah.

Saat penyampaian pandangan mini fraksi di Komisi II, Selasa (31/5/2016), tiga fraksi meminta agar syarat itu diturunkan menjadi 15 persen jumlah kursi atau 20 persen gabungan suara sah.

Usulan itu diberikan Fraksi PKS, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

"Syarat diturunkan dimaksudkan agar parpol mempunyai kesempatan yang lebih luas dan banyak pilihan untuk menentukan kepala daerah," kata anggota Fraksi Gerindra, Endro Hermono.

Sementara itu, Fraksi PKS berpandangan bahwa tingginya syarat dukungan yang harus dipenuhi, menyebabkan banyak calon yang akhirnya harus memutuskan maju melalui jalur calon perseorangan.

Adapun sesuai dengan bunyi Pasal 41, syarat dukungan yang harus diraih calon perseorangan yakni antara 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk yang memiliki hak pilih.

"PKS menilai bahwa salah satu fenomena yang terjadi di pilkada kita adalah calon tunggal. Untuk menghindari banyaknya calon tunggal, yakni apabila syarat dukungan parpol diturunkan," kata dia.

Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan berpendapat, bahwa persentase syarat dukungan itu harus dipertahankan untuk mempertahankan kualitas demokrasi dan partai politik.

Argumentasi PDI-P sejalan dengan argumentasi yang disampaikan pemerintah selama ini yang ingin mempertahankan syarat dukungan.

"Bagi PDI Perjuangan itu cukup ideal," kata dia.

Anggota Fraksi PPP Amirul Tamim menilai, syarat itu perlu dipertahankan untuk menjamin diusungnya calon kepala daerah yang berkualitas.

Kendati demikian, PPP juga memahami bahwa syarat itu berimplikasi terhadap sedikitnya calon yang dapat mencalonkan diri.

Anggota Fraksi PAN, Amran mengatakan, persentase dukungan yang sebelumnya telah digunakan saat Pilkada Serentak 2015 adalah persentase terbaik, baik itu yang digunakan untuk calon yang diusung parpol atau gabungan parpol, maupun calon yang maju melalui kalur independen.

Kompas TV Soal RUU Pilkada, Pemerintah Belum Kompak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com