JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas penyidikan terhadap Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno, dinyatakan telah lengkap.
Selanjutnya, proses hukum terhadap keduanya akan segera berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Perkara dengan nama Dandung dan Sudi Wantoko sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Hari ini adalah tahapan selanjutnya, yakni pelimpahan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum," ujar Hendra Heriansyah, pengacara Sudi dan Dandung, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Sudi dan Dandung terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.
Selain keduanya, KPK juga menangkap seorang pihak swasta bernama Marudut, yang diduga bertugas sebagai perantara suap.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terhadap oknum jaksa di Kejati DKI.
Dari operasi tangkap tangan, penyidik KPK menemukan uang sebesar 148.835 dollar AS atau senilai Rp 1,9 miliar.
Diduga uang itu akan diberikan kepada oknum di Kejati DKI Jakarta, untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang sedang ditangani Kejati DKI.
Beberapa jam setelah dilakukan operasi tangkap tangan, penyelidik KPK segera memeriksa Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.
KPK menduga keduanya mengetahui adanya upaya penghentian perkara PT BA di Kejati melalui uang suap.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum juga menetapkan tersangka selaku penerima suap dalam kasus tersebut.
Menurut Hendra, berkas tuntutan terhadap ketiganya akan dibagi menjadi dua. Sudi dan Dandung akan disatukan dalam berkas dakwaan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.