JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) belum memberikan sikap mengenai pergantian Kapolri.
Luhut juga mengatakan bahwa Kompolnas masih menunggu usulan dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) mengenai pergantian Kapolri.
"Saya tidak berani berkomentar atau belum ingin berkomentar," ujar Luhut di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kalibata, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"Sampai nanti dari Wanjakti Polri ada usulan, baru nanti kami analisa, nanti kami laporkan kepada presiden," kata Luhut, yang juga ketua Kompolnas.
Menurut Luhut, usulan dari Wanjakti kepada Kompolnas merupakan mekanisme dalam pemilihan Kapolri.
Meski begitu, ia menambahkan, perpanjangan jabatan Badrodin Haiti sebagai Kapolri juga mungkin dilakukan.
"Perpanjangan bisa, opsi itu bisa-bisa saja, tetapi tetap tergantung kepada presiden," kata Luhut.
Badrodin sedianya pensiun pada Juli 2016 saat genap berusia 58 tahun. Dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, disebutkan usia pensiun maksimal anggota Polri adalah 58 tahun.
Badrodin sendiri enggan menanggapi wacana perpanjangan masa pensiunnya secara lugas. (Baca: Kapolri: Kalau Pensiun Alhamdulillah, Tidak Juga Tidak Apa-apa)
"Sama saja kamu menanyakan, 'Siap jadi Kapolri?' Kan sekarang jadi Kapolri," ujar Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/5/2016).