JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Ombudsman Bidang Kepolisian Adrianus Meliala melaporkan temuannya terkait maladministrasi dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
Temuan tersebut diperoleh dari hasil investigasi atas prakarsa sendiri (own-motion investigation) dan Penelitian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.
"Adanya praktik pungli dan percaloan. Juga ada potensi kerugian negara dari sektor Pendapatan Negara Bukan Pajak," kata Adrianus di gedung Ombudsman, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Penelitian dilakukan pada delapan Satuan penyelenggara administrasi (satpas) di Indonesia pada tahun 2015, yaitu Polresta Padang, Polresta Palangkaraya, Polresta Samarinda, Polresta Manado, Polresta Kupang.
Juga pada Polresta Mataram, Polres Ambon dan Pulau-pulau Lease, dan Polresta Jayapura. (baca: Kakorlantas Ancam Pidanakan Anggotanya yang Terbukti Pungli Pembuatan SIM)
Penelitian di Polda Metro Jaya dilakukan pada bulan Maret-Mei 2015 di Daan Mogot, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Utara, Polresta Depok, Pasar Segar Polresta Depok, Polresta Bekasi, dan lima SIM keliling serta satu gerai SIM.
Sedangkan Satpas Daan Mogot, Polres Depok, dan Polresta Bekasi Kota pasa tanggal 2-4 Mei 2016.
(baca: Ombudsman Minta Presiden Jokowi Sidak Pelayanan Satpas SIM)
Adrianus mengatakan, maladministrasi yang sering ditemukan diantaranya tak kompetennya petugas pembuatan SIM, permintaan imbalan uang, penyimpangan prosedur, dan tindakan tak patut dari petugas (kolusi).
"Kalau untuk Polda metro lebih banyak lagi. Ya, mungkin karena kami di Polda Metro sengaja mengerahkan puluhan asisten," ucap Adrianus.
Adrianus mengatakan, laporan maladministrasi ini bertujuan untuk peningkatan pelayanan Polri sebagai salah satu penyelenggara layanan publik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.