JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Azhar Simanjuntak menilai, kepolisian selama ini kurang tegas dalam menindak kasus kekerasan terkait agama.
Hal ini mengakibatkan tindakan tersebut terus berulang.
"Karena tindakan yang diambil aparat penegak hukum selama ini jika ada perusakan tempat ibadah Ahmadiyah cenderung tidak tegas. Makanya mereka yang anarkis itu enteng saja untuk berbuat anarkis lagi," ujar Dahnil saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/5/2016).
Dahnil mengatakan, masyarakat tak boleh bertindak sesukanya dalam menyikapi keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.
(Baca: Bupati Kendal Minta Ahmadiyah Hentikan Pembangunan Masjid)
"Meskipun dalam SKB tiga menteri Ahmadiyah dilarang melakukan kegiatan mencolok seperti dakwah ke pihak lain, tapi kan yang boleh menindak aparat negara, bukan masyarakat sipil atau organisasi masyarakat (ormas) lainnya," kata dia.
Ia menilai, peristiwa ini merusak konstruksi toleransi kehidupan beragama di Indonesia.
"Bagaimanapun juga di Indonesia terdapat perbedaan dalam praktik keagamaan dan keberagaman itu perlu dihormati," kata dia.
Jika dibiarkan, akan tumbuh benih-benih anarkisme dalam kehidupan beragama.
"Di sini pemerintah punya peran penting. Terutama dalam menindak tegas kelompok-kelompok intoleran supaya kasus ini tidak terulang," ujar Dahnil.
Pada Senin (23/5/2016) dini hari, Masjid Ahmadiyah di Kendal, Jawa Tengah, dirusak masaa tak dikenal.
Menurut informasi pengurus masjid, tidak ada saksi yang melihat tindakan perusakan. Sebab, sekitar masjid tersebut kebun dan cukup jauh dari permukiman warga. Selain itu, perusakan dilakukan saat semua warga tertidur.
(Baca: MUI Ingatkan Aparat Bertindak Bijak Usut Perusakan Masjid Ahmadiyah)
Sebelum perusakan, masjid didatangi lurah dan camat setempat. Lurah meminta pembangunan masjid dihentikan dengan alasan ditolak warga.
Padahal, masjid tersebut telah mengantongi sertifikat dan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak awal dibangun pada 2003.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.