JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, menilai tidak tepat jika jabatan Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti diperpanjang setelah masanya habis pada Juli 2016.
Sudding mengatakan bahwa Pasal 4 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri memungkinkan masa pensiun polisi diperpanjang sampai usia 60 tahun. Namun, hal itu terbatas bagi anggota yang mempunyai keahlian khusus.
Pada Ayat 2 dijelaskan, keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam bidang identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronik, sandi, penjinak bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidik kejahatan tertentu dan navigasi laut/penerbangan.
Itu pun hanya bertugas pada satuan fungsi sesuai keahliannya dalam masa satu tahun.
"Pertanyaannya, keahlian apa yang dimiliki Kapolri sesuai PP tersebut? Beliau tidak ahli sebagai pawang hewan, penjinak bahan peledak, atau kriteria lain yang disyarakatkan PP tersebut," kata Sudding dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/5/2016).
Berdasarkan aturan itu, dia berpendpat bahwa perpanjangan masa jabatan Badrodin tidak memiliki landasan hukum. Selain bertentangan dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, perpanjangan jabatan itu juga tidak dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
"Makanya, tidak dibenarkan adanya perpanjangan masa jabatan," kata Sudding.
Ia menyarankan agar Presiden Joko Widodo menunjuk calon kapolri dari jenderal polisi bintang tiga yang ada saat ini. Politisi Partai Hanura itu yakin bahwa banyak calon potensial yang layak ditunjuk memimpin Korps Bhayangkara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.