Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Seharusnya Ada Satu Pedoman Regulasi dalam Penyelenggaraan Pemilu

Kompas.com - 20/05/2016, 13:45 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhan mengatakan, ada tumpang tindih sejumlah regulasi terkait penyelenggaraan pemilihan umum.

Selain itu, menurut dia, terjadi inkonsistensi dalam undang-undang penyelenggaraan pemilu selama ini.

Regulasi terpadu yang mengatur penyelenggaraan pemilu dinilai sangat penting untuk memperbaiki kualitas pemilu dan pilkada ke depannya.

Menurut Fadli, terpisahnya undang-undang pemilihan legislatif (pileg), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) menimbulkan tumpang tindih kebijakan dan inkonsistensi.

"Sudah puluhan UU pemilu dihadirkan dan terpisah kemudian memunculkan pengulangan dalam pengaturannya," kata Fadli saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (20/5/2016).

Ia menyebutkan, ada UU yang mengatur secara berbeda untuk hal yang sama. Misalnya, kata Fadli, UU Pilpres mengatur pelaporan pelanggaran diberikan waktu tiga hari. Sementara, UU tentang pemilu legislatif memberikan waktu selama 7 hari.

"Ini kan dua hal yang sama tapi diatur berbeda dan masih banyak lagi. Ini tentu menjadi masalah jika tidak diatur untuk penyelenggaran pemilu yang akan datang," ujar Fadli.

Revisi terhadap UU Pemilu, lanjut Fadli, harus dimanfaatkan untuk merancang undang-undang pemilu dalam satu aturan yang sama.

"Jadi kita punya satu pedoman khusus untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada," ujar dia.

Akan tetapi, hingga saat  ini, pemerintah dan DPR belum menentukan kapan pembahasan revisi UU akan dilakukan.

"Kami tidak tahu kendalanya. Tapi yang jelas kami (Perludem) sudah menyiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah dan DPR," kata Fadli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Tak Langsung Sasar Bandar, Prioritaskan Pencegahan

Nasional
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2929 Mulai Dibuka

Nasional
PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi 'Online'

PKK sampai Karang Taruna Dilibatkan Buat Perangi Judi "Online"

Nasional
4 Bandar Besar Judi 'Online' di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

4 Bandar Besar Judi "Online" di Dalam Negeri Sudah Terdeteksi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

[POPULER NASIONAL] Pertemuan Presiden PKS dan Ketum Nasdem Sebelum Usung Sohibul | 3 Anak Yusril Jadi Petinggi PBB

Nasional
Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Belajar dari Peretasan PDN, Pemerintah Ingin Bangun Transformasi Digital yang Aman dan Kuat

Nasional
Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton ke Baja Disebut Disetujui Menteri PUPR

Nasional
Ketua RT di Kasus 'Vina Cirebon' Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Ketua RT di Kasus "Vina Cirebon" Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keterangan Palsu

Nasional
Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Kongkalikong Pengadaan Truk, Eks Sestama Basarnas Jadi Tersangka

Nasional
PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

PKS Klaim Ridwan Kamil Ajak Berkoalisi di Pilkada Jabar

Nasional
Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi

Nasional
Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Penyerang PDN Minta Tebusan Rp 131 Miliar, Wamenkominfo: Kita Tidak Gampang Ditakut-takuti

Nasional
Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Sebut Anggaran Pushidrosal Kecil, Luhut: Kalau Gini, Pemetaan Baru Selesai 120 Tahun

Nasional
Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com