JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Chairman Agung Sedayu Group Sugiyanto Kusuma alias Aguan.
Bos perusahaan properti tersebut diperiksa untuk kali ketiga dalam perkara suap terkait proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
"Diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait reklamasi," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5/2016).
KPK sebelumnya meminta pihak Imigrasi untuk mencegah Aguan agar tidak bepergian ke luar negeri.
(Baca: Pengakuan Taufik soal Pertemuan di Rumah Aguan)
Keterangan Aguan dinilai dibutuhkan penyidik untuk mendalami perkara suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M Sanusi.
Agung Sedayu Group merupakan salah satu dari sembilan perusahaan pengembang properti yang mendapat izin untuk melaksanakan proyek reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI disebut-sebut pernah mengadakan pertemuan di kediaman milik Aguan pada Januari 2016. Diduga, dalam pertemuan tersebut dibahas juga terkait proyek reklamasi.
(Baca: Prasetio: Saya Enggak "Ngobrol" soal Raperda dengan Aguan, Enggak Tahu kalau Sanusi)
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta, seusai menerima uang pemberian dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ia diduga menerima suap secara bertahap yang jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Suap tersebut diduga terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Selain Sanusi, KPK juga telah menetapkan Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.