Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MUI Belum Pastikan Kapan Fatwa Haram Curi Listrik Terbit

Kompas.com - 15/05/2016, 15:22 WIB
Ayu Rachmaningtyas

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Seketaris Jenderal Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahudin Al Aiyub mengatakan, MUI belum dapat memastikan kapan akan mengeluarkan fatwa haram pencurian listrik.

Saat ini, fatwa haram pencurian listrik masih dalam pembahasan.

"Saya belum bisa memastikan, tetapi dalam waktu dekat. Karena banyak yang harus dibahas dalam fatwa ini," kata Sholahudin saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/5/2016).

Menurut dia, MUI melihat secara komperhensif dari haramnya pencurian listrik. Fatwa yang dikeluarkan bukan hanya menyinggung dari segi hukum, melainkan rekomendasi sebagai petunjuk berbagai pihak terkait untuk mencegah pencurian listrik.

Pengeluaran fatwa ini bukanlah perkara yang mudah. Pasalnya, MUI harus detail dan spesifik dalam melihat sudut masalah dan rekomendasi yang akan dikeluarkan.

(baca: MUI: Curi Arus Listrik Itu Dosa)

"Dalam fatwa nanti kita bukan saja berbicara PLN, namun juga pemerintah, DPR sebagai pengatur regulasi dan masyarakat sebagai pengguna," ujar dia.

Sholahudin mengatakan, salah satu sumbangsih MUI dalam membantu negara, yaitu dengan mengeluarkan fatwa. Maka fatwa yang dikeluarkan merupakan upaya untuk dapat lebih menyadarkan masyarakat.

"Salah satunya fatwa akan korupsi itu haram. Kita keluarkan fatwa tersebut untuk membantu negara dalam menyadarkan masyarakat dari segi agama," kata dia.

General Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi DKI Jakarta Syamsul Huda sebelumnya mengatakan bahwa permintaaan fatwa haram pencurian listrik kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan salah satu upaya preventif mengatasi pencurian listrik.

Ia ingin agar masyarat menjadi lebih peduli terhadap listrik yang digunakan. (baca: Ini Alasan PLN Minta Fatwa Haram Pencurian Listrik kepada MUI)

"Jadi dengan fatwa MUI nanti harapannya masyarakat menjadi tahu menggunakan listrik secara ilegal itu haram hukumnya," kata Syamsul saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/5/2016).

Syamsul mengatakan, PLN selalu mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait penggunaan listrik yang legal kepada masyarakat.

Namun, ia menyayangkan masih adanya pencurian listrik yang terjadi.

Kompas Video Fatwa Haram PLN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Anak SYL Sebut Siap Kembalikan Uang yang Dinikmatinya Usai Ditantang Jaksa

Nasional
Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Usai Diduga Dibuntuti Densus 88, Jampidsus Kini Dilaporkan ke KPK

Nasional
Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesori Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com