Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Jakarta: Tidak Ada Dasar Hukum Penangkapan Orang Pakai Kaus Palu Arit

Kompas.com - 12/05/2016, 17:31 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan bahwa tidak ada dasar hukum yang melandasi penangkapan orang-orang yang memakai atau menyimpan kaus berlogo palu arit.

Dia menilai, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh aparat telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

"Banyak hal yang salah, cenderung sporadis, tidak ada dasar hukum, dan brutal," kata Alghiffari saat ditemui seusai konferensi pers di kantor YLBHI Jakarta Pusat, Kamis (12/5/2016).

Menurut Alghiffari, kepolisian sebenarnya kebingungan dalam menentukan landasan hukum atas pemidanaan terhadap mereka yang menyimpan dan memakai kaus berlogo palu arit.

(Baca: Saat Kaus Band Metal Dikira Lambang Palu Arit PKI)

Dia menjelaskan, selama ini, yang dijadikan dasar hukum penangkapan dan penyitaan itu adalah Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Mereka yang ditangkap dituduh menyebarkan paham komunisme.

"Tuduhan polisi menyebarkan komunisme kembali ke Tap MPRS 25/1966. Tetapi, itu gagal dipahami kepolisian," katanya.

Menurut penuturan Alghiffari, aturan tersebut telah dikaji ulang dalam Tap MPR Nomor 1 Tahun 2003. (Baca: Kata Kapolri, Penindakan Berbau Komunis agar Tidak Kebablasan)

Pada intinya, Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tetap diberlakukan, tetapi tetap memperhatikan dengan prinsip berkeadilan, hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa tentara tidak berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap masyarakat sipil, terlebih terhadap orang yang sedang mempraktikkan kebebasan berekspresi.

"Kami curiga, pelanggaran kebebasan berekspresi menjadi alat untuk menutupi pelanggaran HAM lainnya," katanya.

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, Muladi, sebelumnya menyatakan bahwa penertiban segala hal yang berkaitan dengan komunisme harus dibatasi.

(Baca: Pakar: Kajian Ilmiah soal Komunisme Tak Bisa Dipidana)

Menurut dia, jika tujuannya untuk pembelajaran dan kajian ilmiah, tak masalah untuk menyinggung paham komunis.

"Pembahasan di kampus atau di mana saja bisa, tetapi tujuannya ke ilmiah. Untuk tujuan ilmiah, tidak bisa dipidana," ujar Muladi.

Namun, pembahasan itu harus dilakukan bersama para pakar yang benar-benar mengerti sejarah PKI dan dampaknya terhadap Indonesia pada saat itu.

Selain itu, kata Muladi, orang-orang yang membahas pun harus memandang obyektif terhadap paham komunis.

(Baca: Buku "The Missing Link G 30 S PKI" Disita dari Toko Swalayan)

"Jadi, tidak terlibat secara emosional dan dengan hipotesis yang jelas, masalah yang jelas, tujuan yang jelas dengan metode ilmiah," kata Muladi.

Kompas TV Polisi Bebaskan 2 Pedagang Kaus Bergambar Palu Arit
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Putusan MA: Lukai Akal dan Kecerdasan

Nasional
Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Istana Umumkan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mengundurkan Diri

Nasional
Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Gus Yahya Puji Jokowi karena Berani Beri Izin Tambang Ke Ormas

Nasional
Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Tersangka Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia

Nasional
Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Febri Diansyah Salami SYL Sebelum jadi Saksi di Persidangan

Nasional
Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Survei Litbang Kompas: Mayoritas Pemilih Anies dan Ganjar Anggap Kementerian Ditambah untuk Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Jokowi Beri Ormas Izin Usaha Tambang, Dinilai Siasat Jaga Pengaruh Politik

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Survei Litbang "Kompas": 42,3 Persen Publik Setuju Jumlah Kementerian Tetap 34

Nasional
Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Ciptakan Wirausahawan Baru dan Sukses, Mensos Risma Luncurkan Program Pena Muda

Nasional
Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com