JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Pol Badrodin Haiti menegaskan bahwa paham komunis tidak boleh lagi tumbuh di Indonesia.
Oleh karena itu, polisi menertibkan segala bentuk penyebaran paham komunis, termasuk penggunaan atribut bergambar palu dan arit yang merupakan lambang Partai Komunis Indonesia.
"Polisi dengan instrumen hukum yang ada kita melakukan tindakan supaya tidak kebablasan dan tidak dimanfaatkan pihak tertentu," ujar Badrodin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Badrodin mengatakan, belakangan muncul sejumlah fenomena kebangkitan paham komunis di Imdonesia. Padahal, penyebaran paham ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Ketahanan Negara.
(baca: Gambar Palu Arit, Kuntilanak yang Mencederai Akal Sehat Kita)
Ada pula Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No.XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di seluruh Wilayah Indonesia.
Badrodin khawatir maraknya penyebaran paham komunis melalui atribut, buku, dan pemutaran film ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat.
"Ini bisa menimbulkan satu reaksi dari masyarakat. Kalau polisi tidak menyikapi, dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri," kata Badrodin.
(baca: Penindakan Berbau Komunis Dinilai Kemunduran, Tak Berbudaya)
Badrodin menegaskan bahwa penertiban yang dilakukan Polri sesuai dengan ketentuan hukum, bukan sembarangan bertindak.
Jika ditemukan ada yang menggunakan atribut berbau komunis, semisal kaus bergambar palu dan arit, maka orang tersebut akan dibawa ke kantor polisi.
"Akan kita lakukan pemeriksaan, apa motifnya (mengenakan atribut)," kata Badrodin.
(baca: Kemunculan Atribut PKI Dinilai Pengalihan Isu)
Nantinya, orang yang ditangkap juga akan diperiksa oleh ahli hukum. Para ahli akan melihat apakah penggunaan atribut itu bertujuan untuk penyebaran paham komunis atau tidak.