Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Wacanakan Hukuman Tambahan yang Bikin Malu Pelaku Kejahatan Seksual

Kompas.com - 11/05/2016, 07:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.

Pemerintah juga akan segera menerapkan pemberatan sanksi/hukuman bagi predator anak.

Ada dua pemberatan hukuman yang akan diterapkan. Pertama, penegak hukum tidak hanya akan mengenakan pasal pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bagi pelaku, namun juga akan melapisinya dengan KUHP.

"Kalau selama ini banyak menggunakan pasal-pasal pada UU Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya hanya 10 tahun, kami akan mengaitkannya juga dengan UU lain yakni KUHP," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, di Istana, Selasa (10/5/2016).

Misalnya, jelas Prasetyo, bagi pelaku yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan, maka pasal yang dikenakan bukan hanya pasal pada UU Perlindungan Anak, melainkan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa.

Selain itu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Hukuman pasal-pasal itu, yakni mulai dari 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

Dengan demikian, ganjaran hukuman bagi pelaku adalah kumulatif dari tindak pidana yang dilakukan.

Kedua, ada hukuman tambahan yakni hukuman kebiri dan menyebarluaskan keputusan hakim tentang perkara kejahatan seksual terhadap anak-anak kepada khalayak.

"Selain kebiri, kami juga akan mengusulkan agar keputusan hakim (tentang perkara kejahatan seksual) diumumkan secara luas di hadapan masyarakat sehingga akan membuat malu para pelaku kejahatan seksual. Ini baru wacana dan gagasan saja ya," ujar Prasetyo.

Rehabilitasi bagi pelaku di bawah umur

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan, pemberatan hukuman tersebut akan diakomodir melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Saat ini, Perppu itu masih dibahas di tingkat kementerian koordinator dan dalam waktu dekat akan diserahkan kepada Presiden untuk diputuskan.

Puan menambahkan, selain memperberat hukuman dan memublikasikan terdakwa kejahatan seksual, Perppu juga mengatur adanya perlakuan khusus bagi pelaku yang masih di bawah umur.

Mereka tidak hanya dikenakan hukuman penjara, melainkan juga hukuman berupa rehabilitasi psikologis.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com