JAKARTA, KOMPAS.com - PT First Media Tbk memberi penjelasan mengenai persoalan arbitrase melawan Astro All Asia Network yang berlangsung di Pengadilan di Singapura.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, PT First Media menyatakan bahwa kasus arbitrase ini telah selesai pada 2013 lalu, di mana Pengadilan Tinggi Singapura memenangkan PT First Media Tbk dalam sengketa hukum melawan Astro.
Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi tersebut secara otomatis membatalkan putusan Pengadilan Arbitrase Singapura, yang sebelumnya memenangkan gugatan pihak Astro, dan mewajibkan First Media membayar ganti rugi sebesar 250 juta dollar Singapura kepada Astro.
"Pengadilan Banding sepakat dengan argumen utama First Media bahwa Pengadilan Arbitrase melampaui yurisdiksinya saat memenangkan tiga unit usaha Astro," ujar First Media dalam keterangan tertulisnya.
Tiga unit usaha tersebut yakni, Astro All Asia Networks, Measat Broadcast Systems, dan All Asia Multimedia Networks FZ-LLC. Ketiganya dianggap tidak ada dalam perjanjian arbitrase.
Menurut keterangan First Media, Pengadilan Tinggi menilai ketiga unit usaha yang menjadi pihak penggugat 6,7 dan 8 tersebut didasarkan pada konstruksi yang salah atas aturan Pengadilan Arbitrase (SIAC) 2007.
Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menyatakan, pelaksanaan putusan pengadilan hanya bisa dilakukan kepada penggugat satu sampai lima, yang totalnya tidak lebih dari 1 juta dollar AS.
First Media menganggap keputusan ini bersifat final dan mengikat, sehingga pihak Astro tidak dapat lagi menuntut pihak First Media.
"First Media menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi Singapura dan senang karena kegigihannya untuk mendapatkan keadilan di Singapura akhirnya berhasil didapatkan," ujar Managing Partner Bradell Brothers LLP di Singapura, Edmund J Kronenburg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.