JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terlalu reaktif.
Dia menilai, jika diterbitkan, perppu itu tidak akan menyelesaikan masalah kejahatan seksual yang marak terjadi.
"Analisisnya jangan reaktif, tapi harus komprehensif," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Fadli menilai, kasus kejahatan seksual seperti kasus yang dialami YN (14), siswi SMP di Rejang Lebong, Bengkulu, yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 orang, bisa terjadi bukan karena hukuman tak maksimal terhadap pelaku.
Dia menyoroti, perilaku 14 orang pelaku yang terpengaruh film porno, yang kini sudah mudah diakses melalui internet. (baca: Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Siswi SMP Diduga Kerap Tonton Film Porno)
Perkembangan teknologi yang belakangan begitu pesat, kata Fahri, sudah menimbulkan banyak efek negatif kepada masyarakat.
"Negara harus membuat rakor mengenai efek digital kepada generasi baru. Yang jadi korban sudah banyak, negara tidak boleh diam," ucap Fahri.
Daripada merancang perppu kebiri, Fahri menilai, pemerintah lebih baik mulai menyusun revisi Undang-Undang tentang Transaksi dan Informasi Elektronik (ITE).
(baca: Menteri Puan Sebut Perppu Kebiri Pelaku Paedofilia Hampir Tuntas)
Dalam revisi tersebut, pemerintah harus membuat aturan sedemikian rupa agar efek-efek negatif dari internet dan perkembangan teknologi bisa ditekan seminim mungkin.
Sebaliknya, dampak positif teknologi yang selama ini sudah banyak dirasakan masyarakat harus dipertahankan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise sebelumnya mengatakan wacana hukuman kebiri bagi predator kekerasan seksual terhadap anak masih dalam pembahasan oleh pemerintah.
(baca: Pekan Ini, Pemerintah Kembali Bahas Perppu Kebiri untuk Para Paedofil)
"Saya tidak tahu, karena saya belum dengar hasil dari Menteri (Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan). Katanya minggu ini atau minggu depan akan ada pembahasan perppu kebiri," kata Yohana di kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Selasa.
Yohana menjelaskan wacana hukuman kebiri masih dalam pertimbangan karena banyak pro dan kontra yang muncul terhadap isu tersebut.
Bahkan, dia mengungkapkan ancaman yang akan muncul apabila hukuman kebiri tersebut disahkan.