JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengaku tengah mempersiapkan daftar narapidana yang akan dieksekusi mati pada gelombang tiga mendatang.
"Tunggu kepastian dari kami dulu," ujar Prasetyo di Istana Negara, Senin (2/5/2016).
Kejaksaan tengah mengkaji hal-hal menyangkut terpidana mati agar tidak mengganggu proses eksekusi mati itu sendiri.
Salah satu yang dikaji adalah ada apakah terpidana mati tersebut tengah mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) atau tengah dalam proses hukum lainnya atau tidak.
Prasetyo menegaskan, sebelum seorang terpidana mati dieksekusi, aspek hukumnya harus clear terlebih dahulu agar tidak muncul gugatan di kemudian hari.
"Aspek hukum harus selesai semua, baru (dieksekusi)," ujar dia.
Oleh sebab itu Prasetyo memastikan bahwa dua terpidana mati, yakni Freddy Budiman dan Mary Jane Veloso tidak akan masuk eksekusi mati gelombang tiga.
Mary Jane diketahui dijadikan saksi oleh polisi Filipina atas penipuan, perekrutan tenaga kerja ilegal, dan perdagangan manusia di Filipina. Dia dianggap sebagai kurir setelah menjadi korban praktik perdagangan manusia.
Sedangkan Freddy Budiman hingga saat ini masih dalam proses mengajukan PK. Prasetyo menolak Kejaksaan Agung disalahkan atas belum dieksekusinya kedua terpidana mati itu.
Kejaksaan sendiri ingin agar seorang yang telah divonis hukuman mati segera dieksekusi. Namun ada saja pihak-pihak yang mendorong agar menunggu proses hukum seperti PK.
"Jangan salahkan jaksa saja. Apalagi orang ngerti hukum yang ngomong, tapi pura-pura enggak ngerti. Nyalah-nyalahin saja kerjanya. Itu yang enggak baik," ujar Prasetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.