Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Pilkada Diharap Bisa Lahirkan Lebih Banyak Pemimpin Perempuan

Kompas.com - 21/04/2016, 19:25 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian berharap revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang saat ini tengah bergulir di DPR bisa lebih mengakomodir peluang perempuan untuk menjadi pemimpin di daerah.

Hetifah mengatakan, keterwakilan perempuan dalam politik dan pemerintahan sebenarnya sudah diperjuangkan oleh Raden Ajeng Kartini sejak pemerintahan Hindia-Belanda pada tahun 1900-an.

Namun peran perempuan sampai saat ini masih begitu minim.

"Ini bisa terlihat dari hasil Pilkada serentak 2015 lalu di mana  jumlah calon kepala dan wakil kepala daerah perempuan masih jauh dari harapan," kata Hetifah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Hetifah menilai, rendahnya partisipasi perempuan pada Pilkada lalu dapat dilihat dari banyak data, diantaranya yang dirilis oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Data Perludem menunjukkan, dari 269 daerah, Pilkada serentak lalu hanya memunculkan 46 perempuan yang terpilih. Jumlah tersebut terdiri dari 24 kepala daerah, dan 22 wakil kepala daerah. Politisi partai

Golkar ini menilai jumlah itu masih cukup minim dan menjadi perhatian para aktivis perempuan yang konsen di bidang politik. Revisi UU Pilkada 2015 dinilai belum memihak kepentingan perempuan. 

"Untuk itu, dalam revisi UU Pilkada yang sedang berjalan, kami berharap partai politik mendorong kader perempuan terbaiknya untuk tampil, sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah," ucap Hetifah.

Hetifah salah satunya mengusulkan agar ada pasal khusus yang bisa lebih memudahkan perempuan dibandingkan laki-laki.

Misalnya, saat ini syarat parpol atau gabungan parpol untuk mendukung calon di pilkada adalah memiliki 20 persen kursi di DPRD. Dia ingin agar syarat tersebut dikurangi apabila parpol mendukung calon perempuan.

"Misalnya kalau untuk calon perempuan diturunkan jad 15 persen. Tapi ini baru mau saya usulkan di pembahasan nanti," kata dia.

Selain UU Pilkada, Hetifah juga mendorong agar revisi UU parpol nantinya juga mendorong keterlibatan perempuan untutk masuk ke dalam kepengurusan partai.

Jika masuk ke dalam kepengurusan, kata dia, maka perempuan mempunyai peluang yang lebih besar untuk diusung sebagai calon kepala daerah.

"Melalui peringatan Hari Kartini, kami mendorong para aktivis perempuan untuk tak henti bergerak dan turut serta membantu lahirnya pemimpin perempuan di Pilkada 2017. Ini agar isu dan persoalan seputar perempuan menjadi perhatian dan fokus penyelesaian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com