JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan bahwa eksekusi mati bagi terpidana mati kasus narkoba akan tetap dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Prasetyo saat rapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Sesuai tekad pemerintah hukuman mati akan tetap dilaksanakan, hanya tinggal tunggu waktunya," kata Prasetyo.
Prasetyo mengatakan, saat ini Indonesia bukan lagi hanya menjadi negara transit bagi pengedar dan bandar narkoba, tetapi sudah menjadi negara tujuan dan bahkan tempat produksi.
Dia meyakini, hukuman mati akan menimbulkan efek jera bagi pengedar dan bandar narkoba yang nekat berbisnis barang haram itu di Indonesia. (baca: Luhut: Soal Eksekusi Mati Terpidana Narkoba, Kita Tak Didikte oleh Siapa Pun)
"Hukuman mati bukan sesuatu yang menyenangkan, tapi harus kita laksanakan untuk menyelamatkan bangsa ini," kata dia.
Prasetyo mengatakan, tempat eksekusi mati nantinya akan tetap menggunakan lapas Nusakambangan, Cilacap. Dia menganggap lapas tersebut adalah tempat yang paling ideal untuk melakukan eksekusi mati.
"Bagi yang sudah ditahan di Nusakambangan prosesnya bisa lebih mudah. Tapi yang di tempat lain perlu dipertimbangkan untuk dibawa ke tempat eksekusi," ucapnya.
Selama pemerintahan Joko Widodo, pemerintah sudah menjalankan eksekusi mati terpidana mati kasus narkoba dalam dua gelombang.
Enam terpidana mati dieksekusi pada 18 Januari 2015. Pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2015), delapan terpidana mati juga dieksekusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.