Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Irman Gusman: Calon Perseorangan Tidak Boleh Dipersulit, Justru Dipermudah

Kompas.com - 20/04/2016, 12:22 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman menuturkan, calon perseorangan dalam pemilu jangan dilihat sebagai kompetitor, tetapi lebih sebagai pelengkap.

Menurut dia, calon perseorangan adalah tangga untuk membangun suatu sistem yang demokratis.

"Jadi, independen adalah tangganya. Sehingga, tangga itu tidak boleh dipersulit, harus dipermudah," kata Irman seusai membuka acara seminar nasional di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (20/4/2016).

Partai politik dan calon perseorangan, kata dia, bak satu mata uang dengan dua wajah sehingga idealnya mampu berjalan beriringan. Irman juga menyinggung keinginannya agar mekanisme konvensi dalam pemilu lebih dikembangkan oleh partai politik.

(Baca: KPU Ingin Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pakai Meterai)

Dia menganggap mekanisme tersebut mampu meningkatkan kualitas calon-calon pemimpin yang maju dalam pemilu, mulai dari pemilih tingkat kabupaten/kota hingga pemilu presiden.

"Menempatkan orang-orang yang terbaik, di samping calon perseorangan juga baik sebagai penyeimbang," kata dia.

Irman menambahkan, untuk menciptakan pemilu yang demokratis, perlu pula didorong agar aparatur sipil negara juga lebih partisipatif.

(Baca: Pemerintah Ingin Syarat Calon Perseorangan dan Parpol Tak Diubah)

Misalnya, untuk aktif datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan turut menyosialisasikan pemilu. Namun, tetap menjaga netralitasnya.

"Harapan saya, birokrasi kita juga harus lebih ditingkatkan kualitasnya dan peranannya," ucap Irman.

Sebelumnya, di Dewan Perwakilan Rakyat, muncul wacana sejumlah partai untuk memperberat syarat calon perseorangan dengan menaikkan batas pengumpulan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat keiikutsertaan dalam pilkada.

Saat ini, calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5-10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya.

Jumlah itu bagi beberapa parpol dianggap tidak sebanding dengan batas suara yang harus dimiliki calon kepala daerah dari partai politik. Saat ini, parpol bisa mengusung pasangan calon apabila memiliki 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pemilu DPRD.

Kompas TV Ini Faktor penyebab Munculnya Calon Perseorangan â?? Satu meja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com