JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap sejumlah draf Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah, Senin (18/4/2016).
Dalam rancangan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Kepala Daerah, disebutkan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa yang dicalonkan oleh partai politik harus sampaikan surat pemberitahuan.
"Surat pemberitahuan kepala desa dan perangkat desa pemberitahuan ikut pilkada dan diserahkan pada masa pendaftaran," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Senin.
Surat itu antara lain surat pemberitahuan pencalonan kepala desa kepada bupati atau wali kota melalui camat yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
Sedangkan pencalonan perangkat desa menyerahkan suratnya kepada kepala desa yang dibuktikan dengan tanda terima pemberitahuan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.