JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menjelaskan, masalah Partai Persatuan Pembangunan tidak bisa dibawa ke dunia internasional.
Sebab, baik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) maupun Organisasi Kerjasama Islam (OKI) hanya menyelesaikan masalah antarnegara. Sedangkan masalah partai politik bukan lah isu negara.
"Dibawa ke Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) juga enggak bisa," kata Hikmahanto saat dihubungi, Jumat (15/4/2016).
"Karena Pasal 36 statutanya menyatakan, sengketa yang diselesaikan adalah sengketa antarnegara," kata dia. (baca: Kubu Romy: Gugatan Djan Faridz ke PBB dan OKI Salah Kamar)
Begitu pula jika dibawa ke OKI. Menurut Hikmahanto, OKI juga merupakan organisasi antarnegara sehingga masalah PPP yang tak mengandung unsur masalah antarnegara tak bisa dibawa ke arah sana.
"Jadi PPP enggak akan punya legal standing," ujarnya.
Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, sebelumnya menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan kebenaran dan haknya atas kepengurusan PPP melalui berbagai jalur.
(baca: Djan Faridz Tawarkan Romy Jabatan Terhormat di PPP, Bahkan Siap Cium Tangan)
Selain menempuh jalur hukum di Indonesia, Djan mengatakan, tim kuasa hukumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk dibawa ke Mahkamah Internasional di Den Haag dan juga Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Lawyer saya sudah menyiapkan untuk ke Den Haag untuk mendapatkan harapan di PBB," ujar Djan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (14/4/2016).
"Kita akan bawa ke OKI. Harapan kita ini bahwa partai Islam supaya diberikan harapan," ujarnya.
Djan sebelumya menggugat Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menkumham Yasonna H Laoly ke PN Jakarta Pusat.
Pemerintah dianggap telah melanggar hukum lantaran tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung Nomor 601 Tahun 2015. (Baca: Ini Alasan PPP Kubu Djan Faridz Tuntut Jokowi Ganti Rugi Rp 1 Triliun)
Djan juga melakukan uji materi Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.