JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pengawasan Widyo Pramono mengatakan, pihaknya akan memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Pemeriksaan keduanya terkait hubungan Kejati DKI Jakarta dengan kasus yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pihak-pihak yang terkait akan kita panggil untuk diperiksa, sejauh mana kasus posisinya," ujar Widyo melalui pesan singkat, Senin (4/4/2016).
Widyo mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi soal keterlibatan keduanya dalam perkara itu. Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK sebagai saksi.
(Baca: Kejati DKI: Masih Ada Barang Bukti Kasus Mirna yang Belum Disita Polisi)
Widyo belum bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap keduanya itu dilakukan.
"Tim klarifikasi dipimpin oleh Sekretaris Jamwas Djasman Panjaitan, anggota para inspektur, para inspektur muda dan pemeriksa handal," kata Widyo.
KPK memeriksa Sudung dan Tomo terkait dugaan suap dalam penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta.
(Baca: Penyidik KPK Geledah Ruang Kajati dan Aspidsus Kejati DKI)
Perkara yang dimaksud yaitu penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran untuk pembuatan iklan di PT Brata Abipraya (BA). Diduga, Direktur Keuangan PT BA Sudi Wantoko yang dijerat KPK tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran itu.
PT Brantas Abipraya merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang konstruksi.
KPK menjerat Sudi Wantoko bersama dengan Senior Manager PT BA Dandung Pamularno, dan seorang pihak swasta bernama Marudut. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari operasi tangkap tangan, ditemukan uang 148.835 dollar AS dari Dandung dan Marudut. Diduga uang itu akan diberikan kepada Kejati DKI Jakarta untuk menghentikan penyelidikan kasus korupsi yang ditangani lembaga itu.