Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Damayanti Disebut Terima Rp 3,28 Miliar dari Dirut PT WTU

Kompas.com - 04/04/2016, 19:12 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, telah melakukan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Menurut JPU, Abdul Khoir didakwa memberikan uang sebesar Rp 3,28 miliar agar ia bisa mengerjakan proyek dari program aspirasi Damayanti di Maluku.

"Bahwa terdakwa Abdul Khoir telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan dengan memberikan uang kepada penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum, Kristanti Yuni Purnawati saat membacakan dakwaan pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa, pada pertemuan sekitar bulan September-Oktober 2015, Abdul Khoir menyatakan kesediaannya untuk mengerjakan proyek dari program aspirasi Damayanti Wisnu Putranti di Maluku Tahun Anggaran 2016.

Abdul Khoir juga berjanji memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek.

Setelah program aspirasi usulan Damayanti berupa proyek pelebaran jalan Tehoru-Laimu senilai 41 miliar rupiah dinyatakan lulus oleh Kementerian PUPR, Khoir menyetujui akan mengerjakan proyek tersebut dan memberikan fee Rp 3,28 miliar.

Pemberian fee tersebut dimaksudkan agar Damayanti menyetujui proyek yang bersumber dari dana aspirasinya dikerjakan oleh Khoir.

Kemudian pada tanggal 25 November 2015 Abdul Khoir menyerahkan uang fee tersebut dalam satuan dollar Singapura sebesar 328.000 kepada Damayanti melalui Dessy Ariyati Edwin di restoran Merah Delima, Jakarta Selatan dan disimpan oleh Julia Prasetyarini.

Selain itu Khoir juga memenuhi permintaan Damayanti untuk memberikan sejumlah uang guna membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung oleh PDI-P sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 5 Desember 2015 Damayanti memberikan Rp 300 juta kepada Hendrar Prihadi selaku calon wali kota Semarang dan Rp 300 juta diberikan kepada Widya Kandi Susanti dan Mohamad Hilmi sebagai pasangan calon kepala daerah Kendal.

"Sedangkan, sisanya sejumlah 400 juta rupiah dipergunakan sendiri oleh DWP," ujar jaksa Kristanti.

Selain Damayanti, Abdul Khoir juga didakwa memberikan suap kepada tiga anggota Komisi V DPR RI lainnya, yaitu Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Budi Supriyanto, serta kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku Amran HI Mustary.

Menurut jaksa penuntut umum transaksi tersebut terjadi antara bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Januari 2016.

Atas perbuatannya tersebut, Abdul Khoir diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tidak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com