Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA dan KY Harus Berkoordinasi Saat Menentukan Kebutuhan Hakim Agung

Kompas.com - 27/03/2016, 20:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Lembaga kajian dan advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Liza Farihah, mengatakan, bahwa Komisi Yudisial (KY) harus dapat menentukan kebutuhan jabatan hakim agung. Koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hakim.

Liza menuturkan, KY memiliki wewenang dan tugas dalam melakulan seleksi. Sedangkan MA memiliki data terkait jumlah beban perkara, jumlah hakim agung, dan bagaimana proses penanganan perkara.

Koordinasi dua lembaga itu untuk memenuhi jumlah hakim menjadi wajib dilakukan. Baik KY maupun MA diharap menghindari ego sektoral.

"Sebaiknya KY ikut dalam menganalisis kebutuhan MA. MA dan KY bisa berkoordinasi mengenai kebutuhan pengisian jabatan hakim agung dengan tetap mengacu pada parameter yang ada," ujar Liza saat media briefing Koalisi Pemantau Peradilan tentang seleksi calon hakim agung di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (27/3/2016).

Dalam hal pemilihan calon hakim agung, kedua lembaga itu juga wajib bermitra dan saling mendukung. Sebagai pintu awal seleksi, kata Liza, KY dapat memberikan masukan kepada MA terkait kebutuhan pengisian jabatan hakim agung berdasarkan kondisi terkini.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa hal yang bisa dilakukan KY saat berkoordinasi dengan MA. Pertama, KY perlu mendata jumlah di setiap provinsi menganai hakim tinggi/akademisi/praktisi yang memiliki integritas, kualitas dan intelektualitas.

Kemudian , KY dapat membuat database calon hakim agung yang bisa dijaring ketika proses seleksi akan dimulai.

Kedua, dibutuhkan forum rutin antara MA dan KY untuk membahas seleksi calon hakim agung. Forum itu diharapkan dapat menjadi media untuk KY dan MA membahas kebutuhan hakim agung, sampai dimulainya pelaksanaan seleksi.

"Dengan begitu seleksi calon hakim agung tidak sekadar prosedural, tapi juga sesuai dengan kebutuhan yang dibutuhkan dalam menangani perkara," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

SYL Boyong Istri sampai Cucu saat Dinas Luar Negeri sambil Umrah

Nasional
Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Polri Diminta Jelaskan Motif Anggotanya Buntuti Jampidsus Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com