JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, dan pengusaha bernama Setyadi Jusuf dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara.
Keduanya dianggap terbukti memberikan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/3/2016).
Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Irenius dan Setyadi hukuman pidana berupa penjara masing-masing selama 3 tahun, dikurangi masa tahanan selama persidangan.
Selain itu, kedua terdakwa dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan, diketahui bahwa Dewie meminta imbalan berupa uang pengawalan kepada Irenius.
Uang tersebut diminta agar proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.
Irenius kemudian meminta Setyadi agar menyiapkan dana pengawalan yang diminta oleh Dewie.
Setelah melalui kesepakatan, Dewie akhirnya menerima uang sebesar 177.700 dollar Singapura, atau sebesar 7 persen dari total nilai anggaran yang diminta.
"Dari fakta hukum, uang 177.700 dollar Singapura diberikan ke Dewie dengan maksud agar mengupayakan pembangunan pembangkit listrik. Setiyadi berharap dia yang mengerjakan proyek tersebut," kata Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.