Menurut Husain, Rizal tidak mengerti aturan dan membuat gaduh. "Rizal yang mengubah sepihak nomenklatur kementeriannya menjadi Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, ini asli konyol," kata Husain, melalui pernyataan tertulis, Rabu (9/3/2016).
Husain menuturkan, mengubah nomenklatur dalam pemerintahan memiliki tata aturan yang ketat dan tidak mudah.
Dia menegaskan, perubahan nama institusi pemerintahan tidak dapat dilakukan sembarangan.
Misal, mengubah nomenklatur subdit yang dijabat oleh eselon IV harus dengan persetujuan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Husain mengungkapkan bahwa wacana penggantian nomenklatur Kementerian Koordinator Kemaritiman sudah disampaikan Rizal satu hari setelah dilantik.
Meski belum mendapat persetujuan Presiden Joko Widodo, ternyata Rizal Ramli sudah menyampaikan nomenklatur Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya dalam acara serah terima jabatan dari Menko sebelumnya, Indroyono Soesilo, di Gedung BPPT, Jalan Thamrin, Jakarta, (13/8/2015).
"Di sinilah arogansi Rizal Ramli, mengumumkan sendiri sesuatu yang belum mendapatkan persetujuan dari Presiden sebagai kepala pemerintahan," ungkap Husain.
Dia melanjutkan, perubahan nomenklatur kementerian hanya sah secara hukum apabila Presiden Jokowi menerbitkan perpres yang baru.
Alasannya, nomenklatur pada Perpres RI No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara tidak ada nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya.
"Pembelajaran gratis buat Rizal Ramli dan kawan-kawan, kalau mau mengubah nomenklaturnya haruslah mengubah perpres, kemudian diundangkan dalam lembaran negara," ujar Husain.