Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bambang Widjojanto: Penggugat Deponering Sok Tahu Hukum

Kompas.com - 07/03/2016, 16:29 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar, menyebut, pihak yang menggugat keputusan Jaksa Agung mendeponir perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melalui praperadilan bisa merusak tataran hukum.

Sebab, keputusan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara bukanlah obyek praperadilan.

"Orang yang gugat itu bisa jadi tiga hal. Enggak tahu hukum, tahu hukum, tetapi sok-sok enggak tahu, dan jadinya merusak tataran hukum di Indonesia," ujar Fickar yang juga merupakan pakar hukum pidana Unniversitas Trisakti itu kepada Kompas.com pada Senin (7/3/2016).

Deponering, kata Fickar, bukanlah upaya paksa penegak hukum yang dapat digugat melalui jalur praperadilan. Deponering merupakan hak prerogatif Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi di Indonesia.

Khusus soal deponering perkara Abraham dan Bambang, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengesampingkan perkara keduanya karena ada kepentingan umum yang terganggu jika perkara tersebut dilanjutkan ke tahapan pengadilan.

(Baca: Kejagung Anggap Tak Ada Upaya Hukum Lain untuk Gugat Deponir)

"Jadi, deponering bukan bagian dari proses hukum acara pidana yang dapat dikontrol dengan praperadilan. Tidak ada jalan masuk apa pun untuk menerima permohonan itu," ujar Fickar.

Oleh sebab itu, Fickar meminta pengadilan tidak menerima permohonan tersebut jika jadi diajukan.

Sejumlah LSM yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Penegakkan Hukum berencana menggugat keputusan Jaksa Agung M Prasetyo tentang deponering perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

(Baca: Fadli Zon: Deponering Hanya Akan Bebani Abraham Samad dan Bambang Widjojanto)

LSM-LSM itu antara lain Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI), Indonesia Police Watch (IPW), Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP), Perhimpunan Pengacara Pengawal Konstitusi (PMHI), dan Peduli Kejujuran (Pijar).

"Kami akan gugat keputusan Jaksa Agung mendeponir kasus Abraham dan Bambang melalui tiga jalur, yakni praperadilan, PTUN, dan MK," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Kompas.com, Senin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com