Aturan itu dibuat untuk meminimalisir dampak buruk tayangan suatu program lembaga penyiaran.
Komisioner KPI Rahmat Arifin mengatakan, aturan itu tetap memberikan kebebasan berekspresi khususnya menyangkut seni pertunjukan.
Ia mencontohkan, tarian tradisional tetap boleh ditayangkan meski penarinya adalah laki-laki dengan gerakan gemulai. (Baca: Menurut Fadli Zon, Wajar jika KPI Larang TV Tampilkan Pria "Melambai")
"Misalnya tarian Didik Nini Thowok, tidak akan dilarang. KPI tidak akan pukul rata," kata Rahmat, di Kantor KPI, Jakarta, Selasa (1/3/2016).
Rahmat menuturkan, kebijakan yang diambil KPI selalu berpijak pada Undang-Undang tentang Penyiaran. Ia pastikan bahwa larangan lembaga penyiaran menayangkan program "laki-laki bergaya perempuan" tidak melanggar konstitusi dan tidak akan menghilangkan keberagaman dalam tayangan lembaga penyiaran.
"Kami berusaha menjaga keseimbangan, mempertimbangkan suara mayoritas tapi jangan sampai menjadi tirani mayoritas," ujarnya.
Diminta cabut edaran
Pada Selasa pagi, KPI diminta mencabut surat edaran yang melarang lembaga penyiaran menampilkan adegan pria dengan gaya perempuan.
Surat edaran Nomor 203/K/KPI/02/16 dianggap diskriminatif dan menggerus asas keberagaman. (Baca: Pria "Melambai" Dilarang Tampil, Stasiun TV Pertemukan KPI dengan Pengisi Acara)
"KPI melakukan diskriminasi dengan memberi penekanan bahwa tindakan keperempuanan adalah hal yang tidak baik," kata Koordinator Koalisi Keberagaman Penyiaran Indonesia, Asep Komarudin.
Selain itu, edaran KPI juga dianggap membatasi ruang berekspresi dan identitas gender di lembaga penyiaran. (Baca: KPI Diminta Cabut Larangan Tayangan "Pria yang Kewanitaan")
Asep khawatir edaran KPI itu dijadikan alat legitimasi untuk melakukan tindakan diskriminasi terhadap individu dengan identitas dan ekspresi gender berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.